Polresta Balikpapan Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Manggar

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan membongkar praktik judi sabung ayam di kawasan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, pada Jumat malam (8/11/2024).
Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, mengungkapkan bahwa praktik judi sabung ayam di lokasi tersebut telah beberapa kali ditindak oleh pihak kepolisian, namun terus beroperasi kembali.
“Lokasi judi sabung ayam ini sudah beberapa kali kami tindak, tapi masih saja kembali beroperasi,” ujar Anton pada Selasa (12/11/2024) siang.
1. Dua tersangka terancam 10 tahun penjara

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah TS dan HJ. Menurut Anton, TS bertugas memandikan ayam setelah pertandingan, sementara HJ berperan sebagai wasit sekaligus mengumpulkan uang taruhan.
“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun,” tambah Anton.
2. Ayam hingga uang tunai jadi barang bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai lebih dari Rp10 juta, alat timer, paruh yang dipasang pada ayam aduan, kendaraan bermotor, serta 12 ekor ayam aduan.
3. Pemodal dan bandar sabung ayam diburu polisi

Meski telah menetapkan dua tersangka, Anton menegaskan bahwa kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya. Pihak kepolisian tengah memburu bandar maupun penyedia tempat judi sabung ayam tersebut.
“Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk pemodal, pemberi izin, bandar, dan semua pihak yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam ini,” tegas Anton.