Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Balikpapan Tetapkan Tersangka Kasus Halangi Kampanye Paslon
Bawaslu Balikpapan menerima laporan terkait indikasi ASN yang tak netral. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan menetapkan seorang tersangka dalam dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Balikpapan barat Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Inspektur Satu Pol Wirawan Trisnadi menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang warga melarang salah satu tim pasangan calon (paslon) yakni Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan (Ready) untuk berkampanye.

“Kami belum dapat memberikan informasi lebih lengkap, tapi yang jelas sudah ada satu tersangka laki-laki yang kami amankan,” ujar Wirawan, Selasa (29/10/2024).

1. Polisi telah mengamankan barang bukti kasus

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Inspektur Satu Pol Wirawan Trisnadi, Selasa (29/10/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Wirawan menambahkan bahwa kasus pelanggaran Pilkada ini akan ditangani oleh tiga instansi terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polresta Balikpapan melalui Sentra Gakkumdu.

“Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk perkembangan proses hukum lebih lanjut, akan kami informasikan kemudian,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana terkait upaya mengganggu jalannya kampanye pemilihan gubernur dan wali kota.

2. Kasus ditangani Tim Gakkumdu Balikpapan

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti. (IDN Times/Erik)

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pilkada ini ditangani serius oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilanjutkan.

“Unsur pidananya sudah terpenuhi, dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Wasanti menambahkan bahwa video dugaan pelarangan kampanye tersebut telah dikirimkan ke Bawaslu RI di Jakarta untuk verifikasi. Setelah melalui pemeriksaan, Bawaslu RI memastikan keaslian video tersebut dan memvalidasi bahwa penghalangan kampanye memang dilakukan oleh sejumlah oknum warga.

“Video tersebut sudah diperiksa kebenarannya di Bawaslu RI, dan memang terbukti ada tindakan penghalangan kampanye oleh masyarakat,” tegasnya.

3. Pihak terlapor tidak penuhi panggilan bawaslu

Bawaslu Balikpapan menegaskan penanganan kasus penghalangan kampanye di Balikpapan Barat memenuhi unsur pidana. (IDN Times/Erik)

Dalam penyelidikan yang dilakukan Bawaslu Kota Balikpapan, dua saksi dan pelapor telah memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Namun, pihak terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan, sehingga menjadi faktor yang memperkuat keputusan untuk melimpahkan kasus ke pihak kepolisian.

“Pihak terlapor tidak hadir saat kami lakukan pemanggilan,” jelas Wasanti.

Saat ini, Polresta Balikpapan masih menangani kasus tersebut dan, menurut informasi terbaru yang diterima Bawaslu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam waktu 14 hari kerja.

Penetapan tersangka diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghormati hak kampanye setiap pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Pilkada Balikpapan diikuti tiga paslon, yakni petahana Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo (nomor urut1), Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan (nomor urut 2), dan Muhammad Sabani-Syukri Wahid (nomor urut 3). 

Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo diusung mayoritas koalisi gemuk di antarannya Partai Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, dan PPP. Sedangkan paslon Rendi Ismail-Eddy Sunardi hanya diusung PDIP Perjuangan di mana sesuai putusan Majelis Konstitusi (MK) berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah sendirian saja. 

Adapun paslon ketiga, yakni M Sabani-Syukri Wahid diusung koalisi partai kecil, seperti Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo, PSI, dan PBB. 

Editorial Team

Related Article