Bawaslu Balikpapan menegaskan penanganan kasus penghalangan kampanye di Balikpapan Barat memenuhi unsur pidana. (IDN Times/Erik)
Dalam penyelidikan yang dilakukan Bawaslu Kota Balikpapan, dua saksi dan pelapor telah memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Namun, pihak terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan, sehingga menjadi faktor yang memperkuat keputusan untuk melimpahkan kasus ke pihak kepolisian.
“Pihak terlapor tidak hadir saat kami lakukan pemanggilan,” jelas Wasanti.
Saat ini, Polresta Balikpapan masih menangani kasus tersebut dan, menurut informasi terbaru yang diterima Bawaslu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam waktu 14 hari kerja.
Penetapan tersangka diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghormati hak kampanye setiap pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Pilkada Balikpapan diikuti tiga paslon, yakni petahana Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo (nomor urut1), Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan (nomor urut 2), dan Muhammad Sabani-Syukri Wahid (nomor urut 3).
Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo diusung mayoritas koalisi gemuk di antarannya Partai Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, dan PPP. Sedangkan paslon Rendi Ismail-Eddy Sunardi hanya diusung PDIP Perjuangan di mana sesuai putusan Majelis Konstitusi (MK) berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah sendirian saja.
Adapun paslon ketiga, yakni M Sabani-Syukri Wahid diusung koalisi partai kecil, seperti Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo, PSI, dan PBB.