Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp1 miliar dari mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Barat (Kalbar) atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menyita dua aset bernilai fantastis, total lebih dari Rp1 miliar, yang diduga hasil dari praktik gratifikasi.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah.

1. Sita sebidang tanah atas nama anak tersangka

Penyidik sita aset mantan ASN di Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Agus menyebutkan, dua aset yang diamankan itu terindikasi dibeli oleh tersangka menggunakan hasil gratifikasi.

“Penyitaan pertama berupa sebidang tanah di Vila Damai, Jalan Perdamaian, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap. Di atas tanah tersebut berdiri tower Telkomsel, dengan sertifikat atas nama anak tersangka bernama MA,” papar Agus, Senin (29/9/2025).

2. Juga sita aset bangunan rumah

ilustrasi gratifikasi (pexels/tima miroshnichenko)

Aset kedua adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah di Jalan Parit Haji Mukhsin, Sungai Raya Dalam. Sertifikat kepemilikan juga tercatat atas nama MA anam dari tersangka R.

“Patut diduga, aset-aset ini merupakan bentuk pemanfaatan hasil perbuatan gratifikasi. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk potensi aset lainnya,” ucap Agus.

3. Polisi masih dalami aliran dana

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Meski nilai resmi aset masih menunggu dari konsultan atau pihak bank, perhitungan awal Satreskrim memperkirakan tanah beserta rumah di Sungai Raya Dalam bernilai sekitar Rp 650 juta. Sementara tanah di Vila Damai yang di mana di atasnya terdapat tower Telkomsel ditaksir Rp 400 juta.

“Total aset yang sudah kita sita mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Kami juga akan memanggil pihak vendor yang memasang tower Telkomsel di atas tanah tersebut,” tutur Agus.

Pada kesempatan tersebht, Polresta Pontianak menegaskan komitmennya membongkar praktik gratifikasi dan TPPU yang melibatkan ASN nakal.

“Kasus R akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” tukasnya.

Editorial Team