Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp1 miliar dari mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Barat (Kalbar) atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menyita dua aset bernilai fantastis, total lebih dari Rp1 miliar, yang diduga hasil dari praktik gratifikasi.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah.