Polsek Tabang Bongkar Tambang Emas Ilegal di Desa Sidomulyo Kaltim

Kutai Kartanegara, IDN Times – Aparat Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak praktik tambang emas ilegal. Pada Selasa (2/9/2025), polisi melakukan operasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, dan berhasil menghentikan aktivitas tambang tanpa izin yang tengah berlangsung.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Tabang Iptu Aldino Subroto, petugas menemukan dua unit eksavator, mesin alkon, serta peralatan penyaring emas yang digunakan untuk menambang secara ilegal. Seluruh barang bukti diamankan, sementara lokasi tambang langsung dipasangi garis polisi.
1. Polisi amankan 7 pekerja dan koordinator lapangan

Selain menyita peralatan, polisi juga mengamankan tujuh pekerja tambang serta seorang koordinator lapangan berinisial AW. Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial R yang kini dalam penyelidikan.
“Aktivitas tambang emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan ini dan melanjutkan penyelidikan,” jelas Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto.
2. Operasi medan sulit, polisi tetap tindak tegas

Operasi ini tidak mudah dilakukan karena medan menuju lokasi cukup sulit. Tim kepolisian harus melewati jalur hauling perusahaan dan menyeberangi aliran sungai kecil sebelum tiba di titik penggerebekan. Meski begitu, jalannya operasi berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti.
Kapolsek Tabang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
3. Polda Kaltim sudah tindak 8 tambang ilegal

Sebelumnya, Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa sejak April hingga Juli 2025, pihaknya telah menindak delapan kasus tambang ilegal di berbagai daerah di Kaltim.
"Kami tegaskan bahwa kami memberi atensi dan komitmen terhadap kasus pertambangan ilegal di Kaltim. Kami akan terus melakukan penegakan hukum," kata Irjen Endar.
Dari delapan kasus tersebut, satu di antaranya adalah tambang emas ilegal di Kutai Barat. Sementara tujuh kasus lainnya adalah tambang batu bara ilegal yang tersebar di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda, termasuk di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman atau yang dikenal sebagai Hutan Pendidikan Unmul di Lempake, Samarinda.