Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan berdarah yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu, (30/5/2026).
Peristiwa yang melibatkan aksi penembakan dan pembacokan tersebut berawal dari perselisihan antara pria berinisial R dan A yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak, pada 26 Mei 2026.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa empat hari setelah perselisihan tersebut, tepatnya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, R mendatangi kediaman A dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi.
