Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pontianak Digegerkan Kasus Penembakan dan Pembacokan, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus berdarah di Pontianak Timur. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan berdarah yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu, (30/5/2026).

Peristiwa yang melibatkan aksi penembakan dan pembacokan tersebut berawal dari perselisihan antara pria berinisial R dan A yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak, pada 26 Mei 2026.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa empat hari setelah perselisihan tersebut, tepatnya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, R mendatangi kediaman A dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi.

1. Terjadi penembakan

Barang bukti peluru. (IDN Times/Teri).

Namun situasi di lokasi justru memanas dan berujung keributan. Dalam insiden itu, A mengalami luka tembak pada bagian paha kiri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terjadi keributan yang mengakibatkan salah satu pihak mengalami luka tembak,” kata Endang Sabtu (6/6/2026).

Tak berhenti di situ, setelah meninggalkan lokasi pertama, R kembali terlibat konflik dengan Al yang merupakan saudara dari A. Pertemuan keduanya di kawasan Jalan Tritura Gang Haji Naim berakhir dengan aksi saling serang.

2. AI juga mengalami luka tembak usai serang R dengan sajam

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Akibat kejadian tersebut, Al mengalami luka tembak di bagian dada kanan. Sementara R mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis intensif.

“Masing-masing pihak mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Endang.

Mendapat laporan sekitar pukul 03.00 WIB, personel Polresta Pontianak segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.

3. Polisi cari senjata api yang digunakan pelaku

Pengungkapan kasus penembakan di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa selongsong peluru, proyektil peluru karet, pakaian yang digunakan saat peristiwa berlangsung, rekaman CCTV, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa itu. Hingga saat ini, senjata tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.

Menurut Endang, penyidik menangani perkara ini melalui dua laporan polisi yang saling berkaitan karena kedua belah pihak sama-sama membuat laporan atas kejadian yang dialami.

4. Polisi tunggu kondisi kesehatan pelaku membaik

Barang bukti kasus penembakan di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Hasil penyidikan sementara menetapkan R sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap A dan Al. Sementara Al juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap R.

“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka karena masing-masing diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama dan saling melaporkan,” tegas Endang.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi menunggu kondisi kesehatan kedua tersangka membaik untuk melanjutkan pemeriksaan secara lebih mendalam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editorial Team

Related Article