Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penutupan akses jalan protokol di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kota/kabupaten. Instruksi gubernur mengatur perpanjangan PPKM yang berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September 2021. 

"Kedua Ingub terkait PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (25/8/2021). 

1. Pelaksanaan PPKM berdasarkan perintah Mendagri

Evaluasi penerapan PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Syafranuddin mengatakan, Mendagri meminta sejumlah kota/kabupaten di Indonesia agar melanjutkan ketentuan PPKM level 1, 2, 3 hingga 4 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan PPKM level 4 dan level 3 kali ini, lanjutnya, tetap berlaku untuk masing-masing 5 daerah.

"Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Ķementerian Kesehatan," sebutnya.

2. Kondisi PPKM di Kaltim masih sama seperti sebelumnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di