Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPU, Kukar dan IKN Sepakati 3 Titik Pilar Batas Wilayah

Penegasan batas wilayah IKN
Peserta rapat penegasan batas dan penataan wilayah delineasi IKN (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Telah disurvei penegasan batas wilayah dan pemasangan pilar
  • Kukar dan PPU telah ajukan permohonan penegasan batas wilayah
  • Untuk wujudkan pelayanan bagi masyarakat IKN

Penajam, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta Kutai Kartanegara (Kukar) sepakati hasil survei pelacakan dan pemasangan pilar batas sementara untuk penegasan batas dan dan Penataan wilayah IKN antara PPU dan Kukar.

Perbatasan antara PPU dan IKN trletak di tiga titik krusial yakni di Pinggir Jalan Negara, Kelurahan Pemaluan. Lalu di lokasi Simpang 3 HGB PT. ITCI Kartika Utama, Kelurahan Maridan dan Deşa Telemow. Dan Pertigaan Maridan, Desa Binuang, dan Desa Telemow.

“Masing-masing perwakilan instansi yakni OIKN termasuk dari kementerian dan perwakilan daerah Kaltim, PPU dan Kukar sepakat hasil survei itu, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara perwakilan instansi terkait, pada Kamis (31/7/2025) kemarin di Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan (PP), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi kepada IDN Times, Sabtu (2/8/2025) di Sepaku.

Dibeberkannya, adapun pejabat yang hadir dari OIKN yakni Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan (P5), Kuswanto. Hadir pula Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri juga ketua Tim Survei, La Ode Ahmad P Bolombo, perwakilan pemerintah provinsi Kaltim , PPU dan Kukar.

1. Telah disurvei penegasan batas wilayah dan pemasangan pilar

batas wilayah IKN
Hasil survei pelacakan titik terluar dan Pemasangan Pilar Batas Sementara antara IKN dan Kukar (IDN Times/Ervan)

“Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan survei penegasan batas dan pemasangan pilar batas sementara pada 29 Juli 2025 untuk wilayah PPU dan 30 Juli 2025 di wilayah Kukar,” tuturnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, survei tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala OIKN kepada Menteri Dalam Negeri Nomor B.140/Kepala/Otorita IKN/VII/2025, perihal Rekomendasi Penataan Administrasi Wilayah IKN dan daerah per tanggal  14 Juli 2025.

Surat itu, bebernya, berisi permohonan penegasan batas wilayah IKN dengan Provinsi Kaltim dan penataan wilayah serta kodifikasi wilayah baru untuk IKN. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, meliputi sebagian wilayah Kukar di enam Kecamatan, 39 desa/kelurahan dan sebagian wilayah PPU di satu kecamatan dan 15 desa/kelurahan. 

Hal ini tentu berdampak pada batas administrasi wilayah kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan yang harus segera dilakukan penegasan batas dan penataan wilayah akibat adanya delineasi IKN, agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Guna merespon hal tersebut, OIKN  bersama dengan provinsi Kaltim, PPU dan Kukar telah melakukan serangkaian pertemuan, guna  melakukan penataan wilayah maupun penegasan batas,” tutur Thomas.

2. Kukar dan PPU telah ajukan permohonan penegasan batas wilayah

Peserta rapat penegasan batas wilayah delineasi IKN di Kukar (IDN Times/Ervan)
Peserta rapat penegasan batas wilayah delineasi IKN di Kukar (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, Kabupaten Kukar dan PPU telah mengajukan permohonan untuk segera dilakukan penegasan batas dengan IKN, serta dilakukan penataan wilayah baik itu kecamatan, desa maupun kelurahan yang terdampak dengan adanya delineasi IKN. 

“Mengingat IKN merupakan proyek strategis nasional, pelaksanaan penataan wilayah tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih cepat,” katanya.

Mekanisme itu, lanjutnya, melalui prakarsa dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri kemudian mengirimkan tim yang terdiri dari beberapa komponen dari Kemendagri dan BIG untuk melakukan pelacakan batas dan menginventarisir permasalahan permasalahan yang muncul akibat dari adanya delineasi IKN. 

Selain itu, tim bersama dengan OIKN dan masing-masing Pemda telah memasang tiga pilar batas sementara di perbatasan antara IKN dengan PPU dan sebanyak lima pilar di perbatasan antara IKN dengan Kukar. 

“Kami berharap, pemerintah daerah dan seluruh jajaran pemerintahan di bawahnya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan batas tersebut,” pintanya. 

3. Untuk wujudkan pelayanan bagi masyarakat IKN

Masyarakat yang berkunjung di KIPP IKN (IDN Times/Ervan)
Masyarakat yang berkunjung di KIPP IKN (IDN Times/Ervan)

Thomas menyatakan, kegiatan survei dan pemasangan pilar sementara ini, merupakan upaya konkrit sinergi OIKN dengan Pemerintah Daerah terdampak delineasi IKN. Untuk mewujudkan pelayanan bagi masyarakat IKN yang cepat, mudah, murah dan efisien. 

“Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kukar dan PPU sampai adanya Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara,” tegasnya.

Guna mempersiapkan aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN saat terbit Keputusan Presiden dimaksud, langkah awal yang harus diselesaikan adalah penegasan batas wilayah dan Penataan Wilayah IKN, Kabupaten PPU dan Kabupaten Kukar. 

Direktur P5, Kuswanto menjelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan fungsi Pemdasus, perlu penegasan batas antara IKN dengan daerah daerah yang berbatasan mengacu pada delineasi yang ditetapkan dalam UU 21/2023, penataan seluruh kecamatan/desa/kelurahan di PPU dan Kukar yang terkena dampak delineasi IKN, serta pengaturan wilayah administrasi di dalam IKN sendiri.

“Selama ini telah dilakukan koordinasi yang baik antara OIKN, Pemprov Kaltim, PPU dan Kukar melibatkan seluruh stakeholders dan masyarakat terkait penataan wilayah tersebut. 

4. Tim Pusat akan lakukan verifikasi dan pengecekan lapangan

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. (IDN Times/Erik Alfian)
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. (IDN Times/Erik Alfian)

Diungkapkannya, kesepakatan antara para pihak yang dituangkan melalui beberapa Berita Acara, Tim Pusat akan turun untuk melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan. Dimana sudah dipilih tiga titik krusial perbatasan PPU-IKN pertama di Pinggir Jalan Negara, Kelurahan Pemaluan, kedua berada di lokasi Simpang 3 HGB PT. ITCI Kartika Utama, Kelurahan Maridan dan Deşa Telemow dan ketiga Pertigaan Maridan, Desa Binuang, dan Desa Telemow.

Sementara di wilayah Kukar dipilih lima titik krusial yakni, pertama di Jalur pipa SKK Migas, Kelurahan Dondang, Muara Jawa, kedua Jalan Poros Kelurahan Dondang menuju Kecamatan Sanga Sanga, ketiga terletak di Dekat SDN 024 Loa Janan, keempat di lokasi Simpang 3 Desa Batuah menuju Desa Tani Harapan dan kelima di jalan antara Pemakaman dan Masjid Imam Syafi'i, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janaan.

Setelah itu Tim Teknis OIKN, Kaltim, PPU dan Kukar akan melakukan pendetailan lanjutan terkait batas wilayah tersebut, untuk disampaikan kepada Mendagri. Selain tim teknis telah menyiapkan dokumen penataan wilayah kecamatan/desa/kelurahan untuk kemudian dapat dikaji lebih lanjut dan ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

La Ode Ahmad, yang mengatakan, tim pusat turun bukan hanya untuk penegasan batas wilayah, tapi lebih penting dari itu. “Ini untuk memastikan pelayanan masyarakat yang nanti diampu oleh pemerintah di dalam delineasi IKN, Kabupaten PPU dan Kukar tetap berjalan dengan optimal sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU, Muhtar, untuk penataan kecamatan desa,kelurahan, kecamatan maka perlu diambil diskresi Mendagri dengan prakarsa OIKN.

“Pemkab PPU juga akan sampaikan surat ke kemendagri terkait ini guna kepentingan strategis nasional. Kami juga minta pemekaran kecamatan dulu, walaupun tapal batas seluruh desa sudah selesai dilakukan,”pungkasnya 

Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us