Pria di Pontianak Aniaya Wanita Michat karena Merasa Tak Puas Dilayani

Pontianak, IDN Times - Tak puas dengan pelayanan jasa seks komerisal, seorang pria di Pontianak nekat menghajar anak di bawah umur hingga babak belur usai dipesannya melalui aplikasi kencan.
Pelaku berinisial HH menganiaya seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun yang menjajakan jasa seks komersial kepada pelaku.
Usai dianiaya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pontianak. Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menerangkan, Personel Jatanras Satreskrim Polesta Pontianak akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HH.
“Pelaku HH terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam No. 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,” ungkap Wawan, Senin (14/4/2025).
1. Alami luka memar di bagian wajah akibat pukulan keras

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berusia 16 tahun yang menerangkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang merupakan teman kencannya.
Dalam keterangan awal, kata Wawan, korban mengaku mengalami luka memar di bagian wajah akibat pukulan keras menggunakan tangan kosong yang dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Jatanras Polresta Pontianak segera bergerak ke lokasi kejadian, yaitu sebuah rumah kost di Kecamatan Pontianak Kota, yang diketahui merupakan tempat tinggal sementara terduga pelaku. HH berhasil diamankan tanpa perlawanan.
2. Motif pelaku menganiaya korban

Wawan menyatakan, berdasarkan hasil interogasi singkat, terduga pelaku HH menganiaya korban disebabkan karena sakit hati dan dendam kepada korban yang di mana awalnya pelaku mengenal korban sekitar dua mingguan bertemu.
“Perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi kencan, pernah bersetubuh dengan korban di kos-kosan korban, namun saat berhubungan badan, diduga pelaku merasa tidak puas dengan pelayanan korban,” tuturnya.
Saat itu pelaku tidak mau membayar sehingga terjadi pertengkaran, pelaku juga didatangi oleh teman-teman korban yang membawa senjata tajam untuk meminta bayaran sebesar Rp250 ribu.
3. Diancam akan dibunuh

Selanjutnya, pada Kamis 27 Maret 2025 sekitar jam 00.00 WIB pelaku yang sedang mabuk dan di bawah pengaruh minuman keras di kos kosannya, mencari wanita bayaran di aplikasi MiChat, namun saat mencari-cari wanita bayaran pelaku menemukan akun korban.
Pelaku kembali memesan jasanya dengan tarif yang sama yaitu Rp250 ribu di rumah kontrakan yang ditempati oleh diduga pelaku kemudian korban pun menyetujuinya. Akhirnya korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumah kontrakan pelaku.
“Sesampai di rumah kontrakan tersebut pelaku tiba-tiba mengingat perbuatan korban dan teman-temannya yang sebelumnya bertengkar dengannya, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukulnya berkali-kali ke arah kepala dan wajah dengan menggunakan tangan kosong,” paparnya.
Tak berhenti sampai di situ, HH juga mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis pisau jika korban melawan. Dalam kondisi ketakutan, korban tak berani melawan dan akhirnya menyerah. Korban menyatakan tidak perlu dibayar dan terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat ini, terduga pelaku HH telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.