Pria Ini Curi Katalis Grand Max di 14 Lokasi, Beraksi Cuman 10 Menit

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali, yakni mengincar katalis Grand Max.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menerangkan, aksi tersebut terbongkar saat salah satu korban melaporkan peristiwa kehilangan barang.
“Yang bersangkutan sudah melakukan pencurian di 13 TKP. Satu TKP bersamaan, jadi total semuanya 14 TKP,” kata Agus, Selasa (16/9/2025).
1. Pelaku hunting terlebih dahulu

Sebelum melakukan aksinya, Agus bilang, pelaku hunting mencari kendaraan Grand Max yang dapat dicuri katalisnya. Ketika situasi aman dan korban lengah, pelaku mengambil katalis dari kendaraan tersebut.
“Pelaku mengambil sebuah sparepart mobil Grand Max yang diparkirkan di halaman Papa Laundry, yaitu pada bagian exhaust mover,” jelas Agus.
Agus menerangkan, exhaust mover atau katalis ini merupakan bagian yang termasuk mahal di knalpot Grand Max karena mengandung logam mulia.
“Kemudian platinum dan palladium yang dalam jumlah terbatas itu adalah logam mulia, untuk mengubah emisi karbon menjadi mengurangi emisi karbon yang ada,” paparnya.
2. Dijual ke Facebook seharga Rp3 juta

Katalis Grand Max itu sendiri senilai Rp18 juta. Korban mengalami kerugian belasan juta. Sedangkan pelaku sudah melancarkan aksinya di 14 TKP.
“Pelaku melancarkan aksinya dalam waktu kurang lebih cuman 10 menit, ketika korban lengah. Sedangkan harganya sendiri exhaust mover itu nilainya Rp18. Rp18 juta kali 14 TKP itu nilainya hampir Rp200 juta,” terang Agus.
Selanjutnya, pelaku menjual katalis Grand Max itu ke media sosial Facebook seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Pelaku juga mengaku telah mengirim ke pembeli yang ada di pulau Jawa.
“Jadi dijualnya itu melalui platform Facebook. Katalis ini harganya mahal karena katalisnya mengandung tiga logam mulia. Jadi pelaku ini bekerja hanya dalam waktu 10 menit. Bayangkan 10 menit langsung dapat uang Rp3 juta, padahal harga bekasnya bisa Rp6 juta,” terang Agus.
3. Pelaku beraksi saat ada orderan

Saat diwawancarai, pelaku mengaku sudah 14 kali melakukan aksinya pada awal tahun 2025. Dia mencuri katalis setiap bulan, saat ada permintaan khusus dari pembeli di pulau Jawa.
“Jadi kalau ada yang minta carikan, saya baru beraksi. Kadang ada yang dijual Rp2 juta, ada yang Rp3 juta. Langsung saya kirim ke ekspedisi karena dia (yang beli) dari Jawa,” sebut salah satu pelaku.
Pelaku juga ngaku mengerti cara mencuri katalis dan bisa dijual itu dari Facebook. Ada seseorang temannya di media sosial yang mengajarkannya.
Atas peristiwa ini, polisi mengimbau untuk warga yang memiliki kendaraan Grand Max dapat lebih berhati-hati untuk menjaga barang pribadinya.