Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Paruh Baya di Banjarmasin Cabuli Bocah Perempuan 10 Tahun

Ilustrasi pencabulan. (Republika/MgRol_92)
Ilustrasi pencabulan. (Republika/MgRol_92)

Banjarmasin, IDN Times - Polresta Banjarmasin membekuk pria paruh baya inisial NZ (59) atas tuduhan pencabulan terhadap tetangganya, bocah perempuan berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Komisaris Pol Eru Alsepa mengatakan, pelaku mencabuli korban di rumahnya pada Kamis 10 Juli 2025 lalu pukul 16.30 Wita.

"Saat korban bermain di halaman rumah pelaku di Banjarmasin Tengah," katanya diberitakan Antara, Rabu (23/7/2025).

1. Kronologis pencabulan pada anak

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak

Kronologis kejadian berawal saat korban yang masih berusia 10 tahun itu main di halaman rumah pelaku, kemudian dipanggil pelaku dengan modus ingin menawarkan roti/kue. Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban sempat menolak, lalu pelaku memegang tangan korban dan membawa masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke dapur rumah dan memberikan sepotong kue kepada korban, saat itu pelaku membuka celana panjang korban dan terjadi aksi kekerasan seksual.

Usai mendapatkan aksi kekerasan tersebut, korban pulang ke rumah neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah pelaku dan bercerita kepada keluarga.

2. Keluarga korban melapor ke polisi

Ilustrasi polisi (freepik.com/freepik)
Ilustrasi polisi (freepik.com/freepik)

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin. Polisi langsung turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut hingga menangkap pelakunya.

"Tim Ops Macan Resta berhasil melakukan penangkapan terhadap NZ," terang Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Saat ini, tersangka NZ menjalani pemeriksaan secara intensif dan telah mengakui perbuatan yang diduga melakukan pencabulan pada korban.

3. Ancaman hukuman pelaku pencabulan anak

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ,NZ bakal dijerat Pasal 82 (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan badan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Kompol Eru didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Iptu Partogi Hutahean.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us