Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSDKP Pontianak Temukan Budi Daya Mutiara yang Melanggar Aturan

IMG_9320.jpeg
PSDKP Pontianak temukan pelanggaran di usaha budidaya mutiara. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua pelaku usaha. Keduanya yakni PT SAJ dan PT BBM di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Polsus PW3K pada Stasiun PSDKP Pontianak.

“Ditemukan dua pelaku usaha PT SAJ dan PT BBM di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar yaitu kegiatan budi daya mutiara,” kata Bayu, Kamis (13/11/2025).

1. Pelanggaran yang ditemukan

IMG_9316.jpeg
PSDKP Pontianak temukan pelanggaran budidaya mutiara. (IDN Times/istimewa).

Bayu menyebutkan, kedua perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lokasi budi daya di zona inti yang tidak sesuai dengan izinnya.

“Sehingga kami dari stasiun PSDKP Pontianak telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua perusahaan tersebut,” ucap Bayu.

Pihaknya menegaskan kepada kedua perusahaan untuk dapat memindahkan lokasi tambang budi dayahya dari zona inti ke zona pemanfaatannya, sehingga bisa sesuai dengan izin yang sudah ada.

2. Tak hentikan usaha budi daya

IMG_9319.jpeg
2 pelaku usaha budidaya mutiara di Kalbar melanggar aturan. (IDN Times/istimewa).

Dalam penertiban tersebut, pihaknya menyebutkan tak menghentikan sepenuhnya kegiatan usaha budi daya dari kedua perusahaan tersebut.

“Tidak benar bahwa kami menghentikan sepenuhnya kegiatan usaha budi daya tersebut karena kedua perusahaan tersebut telah memiliki baik izin lokasi maupun izin pemanfaatan, tetapi di sisi penempatan budi daya keramba itu tak sesuai,” ucapnya.

3. Ingatkan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan

IMG_9317.jpeg
PSDKP Pontianak lakukan pengawasan di bidang kelautan dan perikanan. (IDN Times/istimewa).

Usai ditemukan insiden tersebut, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha khususnya di bidang kelautan dan perikanan untuk dapat menaati seluruh aturan yang ada.

“Itulah fokus kami dari petugas Polsus PW3K melakukan pemeriksaam apakah kesesuaian dari pada izin yang ada sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan oleh pelaku usaha di bidang budi daya mutiara tersebut,” tuturnya.

“Intinya dari kami stasiun PSDP Pontianak menekankan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan untuk dapat mentaati seluruh aturan yang ada di bidang kelautan dan perikanan,” tukasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

PSDKP Pontianak Temukan Budi Daya Mutiara yang Melanggar Aturan

13 Nov 2025, 17:41 WIBNews