Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibukota Nusantara (IKN) mengaku sudah menerima 167 letter of intent (LOI) komitmen investasi pembangunan IKN di Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Lima di antaranya diproses dalam bentuk surat izin prakarsa atau letter to proceed (LTP) yakni PT Summarecon Agung Tbk, Konsorsium Nusantara (CCFG Corp dan RBN), Korean Land and Development, Konsorsium PT Perintis Triniti Properti Tbk, dan PT Nindya Karya (Persero).
“Lima di antaranya telah menerima surat izin prakarsa dari pemerintah untuk membangun hunian aparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam keterangan pers, Jumat (14/4/2023).