Ratusan Pegawai Honorer di Penajam Paser Utara akan Diverifikasi Ulang

Penajam, IDN Times - Sebanyak 193 tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bakal diverifikasi ulang. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU hendak memastikan apakah proses pengangkatan pegawai ini sudah sesuai prosedur atau tidak.
“Hasil pendataan kami ditemukan sebanyak 193 orang THL yang perlu dilakukan verifikasi ulang guna mengetahui apakah sudah diketahui bupati atau belum dalam pengangkatannya,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten PPU Khairuddin kepada IDN Times, Senin (4/10/2021).
1. Bupati PPU sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan pengangkatan THL
Dibeberkannya, pada tahun 2019 lalu Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud menerbitkan surat edaran tentang larangan pengangkatan THL tanpa sepengetahuan kepala daerah. Apabila ada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melanggar itu maka akan diberi sanksi. Di mana sanksi yang diberikan merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2021 tentang manajemen THL berlaku pada 1 Juni 2021 ditambah dengan surat edaran bupati, maka jika hasil verifikasi kami ada yang melanggar aturan atau prosedur tentu ada sanksi yang diberikan,” terangnya.