Tersangka MR, saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Balikpapan, 26 Desember 2024 lalu. (IDN Times/Erik Alfian)
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat seorang perempuan di outlet makanan Korea dan Jepang di Jalan Indrakila, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Selasa (24/12/2024) malam. Tim kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka. Awalnya, MR diperiksa sebagai saksi, namun kemudian mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akhirnya mengakui telah membunuh RA,” ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton, dalam konferensi pers pada Kamis (26/12/2024).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone korban, kunci motor pelaku, jilbab pashmina, serta gelang milik pelaku. Gelang tersebut menjadi salah satu penyebab luka di leher korban saat tersangka melakukan pitingan.
Dari pengakuannya, MR menghabisi nyawa RA karena sakit hati atas perkataan korban. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.