Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Remaja Putus Sekolah di Balikpapan Setubuhi Siswi Kelas 1 SMP
IPDA Futuhatul Laduniyah, pada konferensi pers penanganan kasus di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. (IDN TImes/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Kejadian di Balikpapan ini layak menjadi perhatian para orang tua. Bagaimana tidak, seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Balikpapan, menjadi korban persetubuhan, yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun, sebanyak tiga kali.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah, mengatakan, kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini terjadi di sebuah apartemen di Kawasan Balikpapan Tengah.

"Anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini remaja putus sekolah," kata Futu.

1. Berawal dari perkenalan di Telegram

ilustrasi orang menggunakan aplikasi Telegram (pexels.com/Viralyft)

Futu mengatakan, kasus ini bermula saat kedua remaja saling kenal melalui sebuah chanel atau kanal di aplikasi Telegram pada tahun lalu. Perkenalan korban dan anak pelaku ini pun berlanjut ke Instagram lalu berujung percakapan lewat aplikasi pesan WhatsApp.

"Mereka lalu ketemuan di apartemen di kawasan Balikpapan Tengah. Di situlah terjadi dugaan persetubuhan," kata dia.

2. Terungkap karena laporan orang tua

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Futu meneruskan, kejadian ini terungkap berkat laporan orang tua korban, yang merasa curiga dengan perubahan sikap sang anak. Korban, kata Futu, menjadi suka menyendiri dan tak suka keluar rumah.

"Saat diperiksa handphone-nya, orang tua korban menemukan riwayat percakapan dan foto kedua remaja ini di dalam apartemen," tutur Futu.

Berbekal bukti-bukti tersebut, orang tua korban akhirnya membuat laporan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan pada 22 Januari 2025 kemarin.

3. Persetubuhan terjadi tiga kali

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan keterangan dari korban dan anak pelaku, tuduhan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada November dan Desember 2024, serta Januari 2025 kemarin.

"Anak pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Futuhatul.

Editorial Team

Related Article