Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Ada Habisnya, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Balikpapan Barat

Tak Ada Habisnya, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Balikpapan Barat
Barang bukti tindak pidana narkoba hasil pengungkapan Polsek Balikpapan Barat, dengan tersangka AR. (Dok. Polsek Balikpapan Barat)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Unit Buser Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat pada Selasa (4/2/2025) kemarin. Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun menjelaskan, pengungkapan ini merupakan upaya Polsek Balikpapan Barat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

Karman mengatakan, pengungkapan Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian melalui laporan dari warga setempat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan tersangka seorang pria berinisial AR (36).

1. Sabu disimpan di atas lemari dapur

Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)
Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)

Karman meneruskan, AR ditangkap pada Selasa (4/2/2025) dinihari di sebuah rumah di Perum Guru, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam plastik flip bening dengan berat 5,37 gram.

"Polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastic flip, sendok takar dan uang tunai hasil transaksi narkoba Rp400 ribu," kata Karman.

2. AR terancam 6 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut dikatakan Karman, tersangka AR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

"Ancaman hukuman penjara bagi tersangka minimal 6 tahun,"kata Karman.

3. Upaya menekan peredaran narkoba

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya mitigasi untuk mencegah penyebaran narkoba di wilayah Balikpapan.

"Kami berharap dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," katanya.

Saat ini, AR bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tiga Kuali Raksasa Mengepul, Bobon Santoso Ubah 1,5 Ton Daging Jadi Rendang

30 Mei 2026, 23:06 WIBNews