Penjual Bakso di Balikpapan Cabuli Karyawannya selama 6 Tahun

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemilik kios bakso di Kawasan Balikpapan Selatan, berinisial SG (47), harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. SG ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh Mentari, bukan nama sebenarnya, akibat kasus pencabulan yang dilakukan sejak 2018 silam.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah, mengatakan, Mentari, yang merupakan pelapor juga merupakan korban tindakan bejat SG. "Korban ini dulu merupakan pekerja di kios bakso milik tersangka," kata Futuhatul, Senin (10/2/2025).
1. Dicabuli sejak berusia 16 tahun

Futu menambahkan, aksi bejat SG dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas IX SMA, pada 2018 silam. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun, hingga sekarang berusia 22 tahun.
"Akibat ulahnya, SG terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Futu.
2. Modus tersangka

Aksi bejat SG dilakukan dengan cara menawari Mentari uang tambahan. Nominal yang ditawarkan SG bervariasi, mulai Rp30,Rp50, dan Rp100 ribu. "Karena terdesak ekonomi, korban mengiyakan saja tawaran tersangka. Korban ini secara ekonomi memang kesulitan," kata Futu.
Selama bekerja dengan SG, korban mengaku sudah beberapa kali dicabuli. Baik di rumah tersangka, di kios, hingga kebun.
3. Disetubuhi saat penyakit korban kambuh

Diteruskan Futu, tersangka SG bahkan sempat menyetubuhi korban saat penyakit epilepsi korban kambuh. Kejadin pilu itu dialami korban pada 3 Desember 2024 lalu. "Saat sedang bekerja, tiba-tiba penyakit korban kambuh. Di situ tersangka malah menyetubuhi korban," ungkap Futu.