Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penjual Bakso di Balikpapan Cabuli Karyawannya selama 6 Tahun

Tersangka SG (47), saat dihadirkan pada konferensi pers pengangungkapan kasus pencabulan , Senin (10/2/2025) di Mapolresta Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemilik kios bakso di Kawasan Balikpapan Selatan, berinisial SG (47), harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. SG ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh Mentari, bukan nama sebenarnya, akibat kasus pencabulan yang dilakukan sejak 2018 silam.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah, mengatakan, Mentari, yang merupakan pelapor juga merupakan korban tindakan bejat SG. "Korban ini dulu merupakan pekerja di kios bakso milik tersangka," kata Futuhatul, Senin (10/2/2025).

1. Dicabuli sejak berusia 16 tahun

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan. (IDN Times/Erik Alfian)

Futu menambahkan, aksi bejat SG dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas IX SMA, pada 2018 silam. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun, hingga sekarang berusia 22 tahun.

"Akibat ulahnya, SG terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Futu.

2. Modus tersangka

SG (rompi oranye) terancam pidana 15 tahun penjara akibat ulah bejatnya. (IDN Times/Erik Alfian)

Aksi bejat SG dilakukan dengan cara menawari Mentari uang tambahan. Nominal yang ditawarkan SG bervariasi, mulai Rp30,Rp50, dan Rp100 ribu. "Karena terdesak ekonomi, korban mengiyakan saja tawaran tersangka. Korban ini secara ekonomi memang kesulitan," kata Futu.

Selama bekerja dengan SG, korban mengaku sudah beberapa kali dicabuli. Baik di rumah tersangka, di kios, hingga kebun.

3. Disetubuhi saat penyakit korban kambuh

Barang bukti tindak pidana pencabulan. (IDN Times/Erik Alfian)

Diteruskan Futu, tersangka SG bahkan sempat menyetubuhi korban saat penyakit epilepsi korban kambuh. Kejadin pilu itu dialami korban pada 3 Desember 2024 lalu. "Saat sedang bekerja, tiba-tiba penyakit korban kambuh. Di situ tersangka malah menyetubuhi korban," ungkap Futu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us