Penajam, IDN Times - Seorang remaja berusia 17 tahun yang diidentifikasi dengan inisial Jnd menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan ancaman hukuman mati.
"Persidangan untuk kasus pembunuhan satu keluarga dijadwalkan dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024," ungkap Amjad Fauzan, juru bicara Pengadilan Negeri PPU dilaporkan Antara, Senin (26/2/2024).