Remas Tubuh Perempuan di Kafe, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial MS (48) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/7/2025) dini hari dan langsung mengundang respons cepat dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban sedang berada di dalam kafe bersama beberapa pengunjung lainnya. Dalam kondisi yang belum sepenuhnya sadar akibat konsumsi alkohol, MS diketahui melakukan tindakan asusila dengan memeluk dan meremas bagian tubuh korban secara tiba-tiba. Saat itu, pelaku duduk di kursi yang bersebelahan dengan korban dan tengah berbicara kepada kasir soal pembayaran tagihan.
Aksi tak senonoh tersebut sontak membuat korban terkejut dan berteriak. Suasana kafe pun langsung menjadi gaduh, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan insiden itu ke Polres Paser.
1. Pelaku ditangkap di rumah

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Paser segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, petugas kemudian mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah yang terletak di Gang Al Ikhsan, Tanah Grogot.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, saat dikonfirmasi.
Penangkapan dilakukan dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. MS saat itu tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke kantor polisi untuk diperiksa secara intensif.
2. Pelaku diiduga dalam kondisi mabuk

AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku dalam kondisi diduga mabuk saat melakukan aksi bejat tersebut. Pengaruh minuman keras diduga memicu keberanian MS untuk melakukan pelecehan seksual secara terang-terangan di ruang publik.
“Pelaku melakukan perbuatannya ketika sedang berada di dalam kafe. Dia dalam kondisi diduga mengonsumsi minuman beralkohol, dan tiba-tiba memeluk serta meremas tubuh korban,” jelasnya.
Korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kemudian melapor ke polisi. Keputusan korban untuk melapor mendapat apresiasi dari pihak kepolisian karena dapat menjadi bentuk perlawanan terhadap tindakan kekerasan seksual di ruang publik.
3. Polisi jerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP

Saat ini, pelaku telah resmi diamankan di Markas Kepolisian Resor Paser. MS akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. “Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Agus.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual. Menurut Agus, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan ruang publik yang aman, terutama bagi perempuan.