Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial MS (48) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/7/2025) dini hari dan langsung mengundang respons cepat dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban sedang berada di dalam kafe bersama beberapa pengunjung lainnya. Dalam kondisi yang belum sepenuhnya sadar akibat konsumsi alkohol, MS diketahui melakukan tindakan asusila dengan memeluk dan meremas bagian tubuh korban secara tiba-tiba. Saat itu, pelaku duduk di kursi yang bersebelahan dengan korban dan tengah berbicara kepada kasir soal pembayaran tagihan.
Aksi tak senonoh tersebut sontak membuat korban terkejut dan berteriak. Suasana kafe pun langsung menjadi gaduh, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan insiden itu ke Polres Paser.