Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Bontang, IDN Times - Seorang residivis narkoba berinisial Ag (45) kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang. Ia kedapatan menyimpan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman bekas, Senin malam (2/6/2025).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 27 paket sabu dengan berat bruto 11,09 gram.

1. Sabu disimpan dalam botol Yakult

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Menurut pihak kepolisian, pelaku menyamarkan sabu ke dalam botol bekas minuman Yakult untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1.050.000, dan satu unit ponsel Oppo berwarna biru.

“Penangkapan ini jadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar, apalagi residivis,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard, Selasa (3/6/2025).

2. Pelaku residvis kambuhan

Editorial Team

Tonton lebih seru di