Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ijazah Sofyan Hasdam Sah, Polres Bontang Hentikan Kasusnya

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing. (Dok. Polres Bontang)
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing. (Dok. Polres Bontang)

Bontang, IDN Times - Polres Bontang resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Kesimpulan ini disampaikan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal, termasuk klarifikasi langsung kepada instansi terkait.

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Polres Bontang telah memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Kemendikbudristek dan lembaga terkait, serta analisis data melalui situs resmi PDDIKTI dan PISN, disimpulkan bahwa dugaan pemalsuan ijazah tidak terbukti,” tegas Alex.

1. Bermula dari laporan PHM

ilustrasi menerima ijazah (freepik.com)
ilustrasi menerima ijazah (freepik.com)

Kasus ini mencuat setelah DPC Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang melayangkan surat pengaduan kepada Polres Bontang pada 12 November 2024. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh DPP PHM Samarinda sebagai pelapor utama. Objek laporan adalah dugaan pemalsuan ijazah dengan nomor 11.01033 atas nama Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor juga mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kemendikbudristek melalui Ditjen Diktisaintek pada 29 November 2024.

2. Klarifikasi dan verifikasi resmi

Ilustrasi Ijazah | sumber : pexels.com
Ilustrasi Ijazah | sumber : pexels.com

Dalam surat balasan tertanggal 12 Februari 2025, Kemendikbudristek menyatakan bahwa Andi Faizal Sofyan Hasdam merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang ke Universitas Tridharma Balikpapan. Ia dinyatakan lulus pada 8 Agustus 2016 dengan ijazah bernomor 11.01043 dan NIM 2015110025T.

Informasi tersebut juga telah diverifikasi melalui data resmi di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan Pusat Informasi Sumber Nasional (PISN) milik Kemdikbudristek. Nomor ijazah yang dipersoalkan, yakni 11.01033, dinyatakan sebagai kekeliruan administratif dalam dokumen temuan awal dan tidak terbukti sebagai bentuk pemalsuan.

3. Polisi hentikan penyelidikan

Ilustrasi lulus. (Dok. iStock/sengchoy)
Ilustrasi lulus. (Dok. iStock/sengchoy)

Berdasarkan hasil gelar perkara internal maupun gelar khusus, penyidik menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan laporan sebagai tindak pidana. Unsur pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi. Maka dari itu, penyelidikan dihentikan sesuai Pasal 102 KUHAP.

Kapolres Alex Tobing juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis namun bijak dalam menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen melayani setiap laporan masyarakat. Namun penting untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan didasarkan pada data dan bukti yang sah agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us