Samarinda, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Petugas melihat seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat hendak diperiksa, ia mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Setelah digeledah, ditemukan dua kantong sabu yang disembunyikan dalam bungkus mi instan,” ungkap Hendri di Samarinda dilaporkan Antara, Selasa (15/7/2025).