Balikpapan, IDN Times - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Dr Eva Achjani Zulfa SH MH menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil risiko tinggi dengan menyidangkan kasus penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung.
Seperti diketahui, jaksa menjerat Zam atas tuduhan pidana penggelapan lima aset sertifikat tanah perusahaan penerbitan Kaltim Pos, berlokasi di Balikpapan dan Banjarbaru. Terdakwa pun dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.
Kasusnya makin pelik mengingat sertifikat tanah tersebut seluruhnya atas nama Zam, sehingga pengacara menyatakan kasusnya semestinya diselesaikan secara hukum perdata. Tujuannya untuk memastikan status kepemilikan tanah, sekaligus menentukan apakah benar ada unsur melawan hukum dalam kepemilikannya.
"Jaksa mengambil risiko dengan terus melanjutkan kasus ini ke persidangan. Karena unsur pidana melawan hukum penggelapannya tidak mungkin terpenuhi," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (31/10/2023).
Pengacara terdakwa yang menghadirkan pakar hukum pidana UI ini sebagai saksi ahli kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos.
