Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit TBC di masyarakat. Penerapan aturan nantinya dipergunakan dalam menekan angka penyebaran kasus tuberkolosis (TBC) di masyarakat Samarinda.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa TBC tidak bisa dipandang semata sebagai penyakit medis. Menurutnya, penyakit ini berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia.
“Tuberkulosis bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
