Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekuriti MHU Mendapati Alat Berat Liar di Area Konsesinya

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kukar, IDN Times - Sekuriti PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan dua unit ekskavator dan satu unit dozer yang terparkir di jalur hauling perusahaan Dusun Margasari Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara, Jumat (8/3/2025). Alat berat ini dipastikan bukan milik perusahaan tambang ini diduga untuk aktivitas pertambangan liar. 

Menurut laporan Chief Security MKI, alat berat itu diangkut menggunakan tiga unit lowboy yang melintas tanpa izin resmi dari KTT MHU. Tidak hanya itu, sekitar 20 anggota LSM diduga ikut mengawal alat berat tersebut, menambah kecurigaan petugas keamanan di lapangan.

"Kami menemukan alat-alat tersebut sudah terparkir di Km 5 Jalan Hauling GTS MKI-MHU," ungkapnya saat dihubungi,  Rabu (12/3/2025).

1. Peristiwa serupa kembali terulang

Sekuriti PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan dua unit ekskavator dan satu unit dozer yang terparkir di jalur hauling perusahaan Dusun Margasari Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara, Jumat (8/3/2025). Foto istimewa

Peristiwa serupa terulang kembali pada, Selasa (11/3/2025). Tim patroli menemukan tiga unit alat berat sedang membuka jalan hauling baru di wilayah konsesi MHU, yang diduga masuk kawasan IUPK dan PPKH MHU.

Adapun alat berat yang ditemukan terdiri dari Excavator Power Plus, Excavator Hitachi, dan Dozer. Lokasi aktivitas ilegal tersebut berada di wilayah administratif Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

2. Aktivitas pertambangan liar tanpa izin

Sekuriti PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan dua unit ekskavator dan satu unit dozer yang terparkir di jalur hauling perusahaan Dusun Margasari Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara, Jumat (8/3/2025). Foto istimewa

Dari keterangan penjaga alat di lokasi, alat berat itu disebut milik pengusaha batu bara yang bekerja sama dengan perusahaan lama pemegang izin tambang. Namun, tidak ditemukan dokumen resmi terkait izin penggunaan jalur hauling MHU.

Chief Security MKI menegaskan, aktivitas ini merupakan pelanggaran serius dan bisa berdampak hukum jika dibiarkan.

Ia menegaskan perusahaan wajib menindaklanjuti praktik ilegal sesuai ketentuan hukum berlaku sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga melanggar aturan pertambangan. 

3. Tindakan tegas akan dilakukan

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski belum ditemukan pengangkutan batu bara, MHU tidak akan menyepelekan temuan ini. Perusahaan akan meningkatkan patroli dan koordinasi dengan aparat, guna mencegah aktivitas ilegal di wilayah konsesi mereka.

"Kami harap semua pihak memahami bahwa jalur hauling tidak boleh digunakan sembarangan. Jika aturan dilanggar, kami akan menempuh jalur hukum," tambah Chief Security MKI.

Pihak MHU juga mengingatkan bahwa tambang ilegal yang melintasi konsesi bisa merugikan perusahaan dan berdampak hukum.

"Kami tidak akan membiarkan jalur hauling digunakan tanpa izin. Penindakan hukum akan kami tempuh bila aktivitas ilegal terus terjadi," pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat, MHU menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah konsesi agar bebas dari aktivitas pertambangan ilegal dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us