Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seminggu Kenal dari Medsos, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pria di Pontianak setubuhi anak di bawah umur.
Pria di Pontianak setubuhi anak di bawah umur. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya viral di media sosial.

Sebelumnya warga dihebohkan dengan laporan orang hilang, seorang remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga hilang dan disekap oleh pria lain.

Kanit Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Hadis Caesaria mengungkapkan, bahwa ternyata korban ditemukan oleh warga di Jalan Ujung Pandang, Gang Tok Amir, Kecamatan Pontianak Kota.

“Bermula dari pelaku yang memiliki hubungan pacaran dengan korban pada 27 Desember 2025 sekira jam 23.00 WIB pelaku menjemput korban di Jalan Tanjungpura di depan Ramayana, yang kemudian membawa korban ke rumah pelaku,” ucapnya.

1. Ternyata pelaku kekasih korban yang baru pacaran 1 minggu

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (IDN Times/Teri).

Hadis menuturkan kronologi pelaku membawa korban hingga menyetubuhinya. Saat dijemput di Jalan Tanjungpura, pelaku membawa korban ke rumah pelaku.

Setiba di rumah pelaku, korban beristirahat hingga pukul 13.00 WIB. Selanjutnya pelaku membawa korban ke penginapan yang beralamat di Jalan Sepakat 2, Kelurahan Bansir Dalam, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menyatubui korban sebanyak 1 kali. Pada pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban pindah untuk menginap di Kos Aquin Jalan HRA Rahman, Gang Gunung Palong 2, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Dan pelaku kembali menyatubui korban sebanyak 1 kali,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku, keduanya memiliki hubungan berpacaran. Pelaku berinisial R (19 tahun) ini mengaku baru pacaran dengan korban kurang lebih 1 minggu.

2. Viral, pelaku takut mau mengembalikan korban

Polresta Pontianak mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Polresta Pontianak mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. (IDN Times/Teri).

Informasi orang hilang dan dugaan penyekapan ini viral di media sosial, pelaku R sempat hendak memulangkan korban. Namun korban takut untuk pulang ke rumah.

“Saya sempat mau pulangkan kerumahnya tapi dia (korban) takut pulang ke rumah,” kata pelaku R.

Hingga akhirnya warga menemukan korban di Jalan Ujung Pandang bersama pelaku, dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut tidak dapat diterima oleh ibu kandung dari korban. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian sebut ke kantor Poresta Pontianak untuk dilakukan proses selanjutnya,” terangnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 1 helai tank top berwarna hitam, 1 helai bra, 1 helai celana dalam, 1 helai celana jeans, dan 1 lembar fotocopy akte kelahiran korban.

3. Pengakuan pelaku saat bawa lari korban

Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Pontianak.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Hadis bilang, menurut keterangan pelaku dia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban itu sebanyak dua kali.

“Tidak ada iming-imingi (untuk membawa dan menyetubuhi korban). Dia mau ikut ke Singkawang saya mau antar motor, jadi sempat dibawa ke Singkawang,” kata pelaku R.

Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Keduanya baru berpacaran 1 minggu. Kenal dengan korban melalui media sosial, dan berhubungan melalui WhatsApp.

“Dia ngakunya usia 19 tahun, kenal lewat medsos, dan WhatsApp. Kemarin hpnya gak bisa dihubungi karena hpnya dilacak mantannya,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Viral Diduga Nyabu di Kelas, 4 Siswa SMP di Ketapang Ternyata Negatif Narkoba

08 Jan 2026, 17:23 WIBNews