Sempat Bebas, Warga Cina Kena Vonis Kasasi 3,5 Tahun Penjara

Pontianak, IDN Times - Sempat divonis bebas, seorang Warga Negara (WN) Cina, Yu Hao (49 tahun) terdakwa kasus pencurian emas sebanyak 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya dibatalkan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan kasasi terhadap WN China ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Betul (putusan kasasi). Kami segera eksekusi putusannya,” kata Panter, Rabu (25/6/2025).
1. Hakim batalkan vonis bebas WN Cina yang curi ratusan kg emas

Dalam dokumen petikan putusan yang diterima, dibenarkan Panter. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara tambang ilegal dengan terdakwa Yu Hao.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak.
2. Yu Hao divonis 3,5 tahun

Dalam putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025, majelis hakim menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.
Mahkamah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Awal mula perkara

Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA Cina yang dikoordinir Yu Hao itu membuat negara mengalami kerugian sangat besar.
Menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.
IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.
Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori. Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun, pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas. Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).
Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.