Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bandel Tak Urus Izin, Kafe di Pontianak Dibongkar Satpol PP

b392e827-3c40-4715-9659-754fb0c85231.jpeg
6 kali tak penuhi panggilan Pemkot, kafe di Pontianak dibongkar satpol PP. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times – Sebuah kafe di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (25/6/2025). Pembongkaran dilakukan karena bangunan kafe tersebut berdiri tanpa izin resmi dan telah mengabaikan enam kali surat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sejak akhir 2024.

1. Melanggar Perda tentang bangunan gedung

372b4949-365f-4031-8a54-2afbbd5ffea3.jpeg
Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro. (IDN Times/prokopim).

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung.

"Awalnya kami layangkan tiga surat peringatan, kemudian disusul tiga surat pembongkaran. Sudah kami fasilitasi komunikasi, tapi pemilik tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membongkar sendiri," ujarnya.

Pembongkaran dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keterangan dari Wali Kota Pontianak sebagai dasar hukum tindakan. Dinas PUPR turut terlibat sebagai pendamping teknis dalam proses tersebut.

2. Melanggar garis sempadan bangunan (GSB) sejauh 10 meter

a5e49726-eb24-4b8f-9bb5-619b1fb7f82e.jpeg
Melanggar aturan, Satpol PP Pontianak bongkar kafe di Jalan Gajah Mada. (IDN Times/istimewa).

Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebutkan bahwa bangunan tambahan kafe tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) sejauh 10 meter dari bibir parit jalan utama dan berada di zona ruang milik jalan.

"Kami sudah beri kesempatan untuk menyesuaikan dengan regulasi, tapi sampai tenggat waktu, pembongkaran mandiri tak kunjung dilakukan," jelasnya.

Menurut Firayanta, pemilik bangunan awalnya hanya menyewakan tempat kepada pelaku usaha. Namun, penyewa kemudian membangun struktur tambahan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Pemilik sempat berjanji akan mengurus izin, tapi bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan. Ini jelas pelanggaran yang tak bisa ditoleransi," tegasnya.

3. Selama 2025, PUPR catat ada 3 bangunan pelanggar

8ac744e3-02fb-4961-b6f9-e2783d1d6e9e.jpeg
Satpol PP Pontianak bongkar kafe yang langgar aturan. (IDN Times/istimewa).

Ia berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melanggar aturan teknis, terutama terkait GSB dan zona ruang milik jalan.

"Pemkot sudah menyediakan kawasan usaha yang legal dan tertib. Bangunan liar seperti ini merusak estetika kota, mengganggu arus lalu lintas, dan mencederai ketertiban umum," tambahnya.

Sepanjang tahun 2025, Dinas PUPR mencatat ada tiga bangunan yang melanggar aturan. Dua di antaranya dibongkar secara mandiri setelah menerima surat peringatan.

"Kafe lain juga sempat melanggar, tapi sebagian besar langsung merespons dan melakukan pembongkaran sukarela," pungkas Firayanta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us