Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kukar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA (52), warga Kelurahan Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, ditangkap pada Kamis (19/6/2025) karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (17/6/2025), terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kejawi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Suyoko segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

1. Enam bungkus sabu diamankan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di bawah sebuah pondok di pinggir jalan. Pria itu kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai MA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu di genggaman tangan kiri tersangka. "Dari hasil interogasi, MA mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka," kata Kasatresnarkoba AKP Suyoko.

2. Temukan sabu di rumah tersangka

Editorial Team