Sindikat Jual Beli Lahan Ilegal di Kawasan IKN: 800 Orang Jadi Korban

- Polisi selidiki jual beli lahan ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang merugikan 800 warga luar Sepaku.
- Kapolsek Sepaku menghimbau masyarakat untuk laporkan jika tertipu, sementara Staf Khusus Otorita IKN menyatakan ada lebih kurang 800 korban transaksional.
- Pelaku mengatasnamakan orang adat dan klaim memiliki lahan lebih luas dari Tahura, menjual lahan seharga Rp15 juta per hektar yang dinilai tidak sah.
Penajam, IDN Times - Aktivitas ilegal jual beli lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), kini tengah diselidiki polisi. Praktik ini diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
Diperkirakan sedikitnya 800 warga dari luar Sepaku menjadi korban penipuan tersebut, dengan kerugian mencapai belasan juta rupiah per orang.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang melakukan penyelidikan. Korbannya diperkirakan mencapai kurang lebih 800 orang,” tegas Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, Sabtu (6/12/2025).
1. Masuk tahap penyelidikan

Ia menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini sebelum naik ke tahap penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor. Polisi siap menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, beberapa korban bahkan telah mentransfer uang belasan juta rupiah per bidang tanah. Namun ketika meminta ditunjukkan lokasi lahannya, pelaku justru menunjukkan area Tahura Bukit Soeharto—kawasan yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.
“Jelas lahan Tahura tidak bisa diperjualbelikan. Inilah yang membuat para korban menuntut uang mereka dikembalikan,” ungkapnya.
2. Ratusan orang menjadi korban transaksi ini

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol. Edgar Diponegoro, membenarkan bahwa jumlah korban mencapai sekitar 800 orang.
“Pelaku aksi jual beli ini informasinya lebih dari satu orang,” katanya.
3. Sumber anomin terpercaya

Sementara itu, seorang warga Desa Sukaraja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik jual beli lahan ilegal ini sudah berlangsung sejak 2022, tepat setelah wilayah Sepaku ditetapkan sebagai lokasi pemindahan IKN.
Menurut informasi yang diterimanya, pelaku kerap mengatasnamakan diri sebagai anggota sebuah komunitas dan mengklaim memiliki lahan hingga 97 ribu hektare—padahal luas Tahura hanya sekitar 65 ribu hektare.
“Pelaku yang tinggal di sekitar IKN ini menjual lahan kepada korban seharga Rp15 juta per hektare. Banyak yang tertarik, tapi legalitasnya tidak sah karena lahan itu berada di Tahura,” pungkasnya.


















