Hakim Batalkan Status Tersangka Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan

Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Ibrahim Lisaholit. Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), hakim tunggal Win Widarti, S.H., menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Hakim juga memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, untuk segera membebaskan Ibrahim dari tahanan.
Kuasa hukum pemohon, Darma Tyas Utomo, mengatakan putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut.
“Permohonan kami dikabulkan. Hakim menilai belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti. Karena itu, penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan,” ujar Darma kepada awak media usai persidangan.
1. Pengadilan meminta tersangka dibebaskan

Ia menjelaskan, dalam amar putusan poin ketiga, hakim secara tegas memerintahkan agar pemohon segera dibebaskan setelah putusan dibacakan, tanpa adanya tenggang waktu.
“Putusannya jelas, segera setelah dibacakan harus dilepaskan. Tidak ada tenggang waktu. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti perintah tersebut,” tegasnya.
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, lanjut Darma, status hukum kliennya bukan lagi sebagai tersangka. Menurutnya, putusan ini sekaligus menjadi bentuk pemulihan hak dan nama baik pemohon.
“Artinya sekarang status klien kami bukan tersangka lagi,” tambahnya.
2. Putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyelidikan

Meski demikian, Darma menyebut putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Aparat penegak hukum tetap dapat melanjutkan proses hukum sepanjang didasarkan pada adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana menjadi pertimbangan hakim.
Ia menuturkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa dalam ekspos atau gelar perkara masih terdapat sejumlah hal yang belum pasti terkait kerugian negara. “Yang ada baru potensi, belum aktual,” katanya.
Sebelumnya, Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pelabuhan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, pada 26 Januari 2026. Setelah penetapan tersebut, ia langsung menjalani penahanan.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, kejaksaan diperintahkan untuk segera membebaskan yang bersangkutan.
“Kapasitas saya sebagai kuasa hukum hanya mewakili klien. Saya tidak memberikan keterangan terkait pihak lain di luar pemohon,” ujar Darma.
4. Kasus korupsi yang ditangani Kejari PPU

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri PPU belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pascaputusan praperadilan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kejari PPU pada 26 Januari 2026 menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan Desa Bumi Harapan. Kasus ini menjadi sorotan karena pengelolaan pelabuhan tersebut berkaitan dengan aktivitas logistik di kawasan sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyatakan telah mengantongi alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi. Nilai kerugian negara saat itu masih dalam proses penghitungan auditor dan sempat ditaksir mendekati Rp5 miliar.
Namun dalam putusan praperadilan, hakim menilai unsur kerugian negara yang nyata dan pasti belum terpenuhi. Atas dasar itu, penetapan tersangka terhadap Ibrahim Lisaholit dinyatakan tidak sah.


















