Sopir Truk yang Tabrak Mahasiswi Kedokteran ULM Diringkus di Jateng

Banjarbaru, IDN Times - Seorang sopir truk, M Fahmiannor alias Fahmi, hanya tertunduk lesu saat bertemu pertama kalinya dengan Abdul Kadir. Diketahui bahwa Abdul Kadir adalah orangtua Azzahra Saputri (20), yang Fahmi tabrak hingga tewas seketika di tempat, satu bulan yang lalu.
Momen pertemuan itu terjadi di Polres Banjarbaru, Kamis (3/7/2025), usai Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda menggelar konferensi pers penangkapan kasus tabrak lari, yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Rabu, 4 Juni.
Fahmi tampak menyalami dan mencium tangan Abdul Kadir seraya meminta maaf atas kekhilafannya menabrak Azzahra, putri sulung Kadir yang sedang mengenyam pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu.
Abdul Kadir terlihat emosional saat berinteraksi langsung dengan tersangka. Meski demikian, anggota DPRD Kotabaru itu mengaku sudah mengikhlaskan kepergian putrinya itu.
1. Kronologi kejadian: Azzahra tewas sebelum merayakan ulang tahun

Cerita dari Abdul Kadir, putrinya tersebut ingin pulang ke rumah di Kotabaru. Ada dua momen penting yang ingin almarhumah rayakan bersama orangtuanya. Momen itu adalah Hari Raya Idul Adha dan ulang tahunnya yang ke-20.
Namun nahas, belum jauh dari kampus ULM ia beranjak menuju pulang, Azzahra terlindas truk, hingga terseret ke kolong truk yang bermuatan semen itu. Posisi kepala korban terlindas dan terhimpit ban belakang truk.
"Jam setengah dua siang saya menerima informasi kejadian itu dan langsung berangkat ke Banjarbaru. Saya tidak sanggup melihat foto dan videonya. Saya langsung hapus semuanya," ucap Kadir.
Mulanya, mobil truk maut itu melaju menuju arah Banjarbaru. Entah bagaimana, truk menabrak korban yang berada di jalur berlawanan.
"Mobil truk yang dikemudikan tersangka menabrak korban yang mengendarai roda dua dan melindas korban hingga terseret ke kolong. Truk tidak berhenti sampai akhirnya menabrak mobil di depannya. Jadi kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan," ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
2. Sopir mabuk dan melarikan diri ke Jateng

Yang sangat disayangkan, kata AKBP Pius, sang sopir usai menabrak korban tidak meminta pertolongan apalagi menolong korban, malah melarikan diri dengan meninggalkan truk di TKP.
"Tersangka tidak berbuat apa-apa dan langsung melarikan diri," kata Kapolres Banjarbaru.
Tiga minggu lebih penyelidikan, akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi berada di suatu desa di Temanggung. Fahmi kabur melalui jalur laut, menumpang di truk sayur dalam kapal.
AKBP Pius mengatakan, setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, akhirnya tersangka ditangkap pada 27 Juni.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum mengemudikan truk, dia meminum minuman keras di gudang," ungkap Kapolres.
3. Diancam 6 tahun penjara, ayah korban minta hukuman maksimal

AKBP Pius mengatakan, karena tidak ada iktikad baik dari tersangka yakni tidak menolong korban hingga melarikan diri ke pulau seberang, pihaknya menjerat dengan pasal terberat.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 kurungan penjara," pungkas AKBP Pius.
Ayah korban, Abdul Kadir, mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia minta agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka dengan susah payah," ucap Abdul Kadir.