Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dr. Arnold Wayong mengatakan, syarat untuk mendapatkan insentif bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang telibat penanganan virus corona atau COVID-19 dinilai berat sehingga puskesmas di PPU tidak mengajukan usulan mendapatkan insentif tersebut.
“Insentif itu berasal dari pusat namun untuk memproses administrasinya cukup panjang, dimulai verifikasi dari Dinkes PPU, provinsi hingga verifikasi pusat. Selain itu, syaratnya juga berat sehingga wajar jika Puskesmas di PPU yang total berjumlah 11 unit tidak mengajukan usulan untuk mendapatkan insentif itu,” kata Arnold kepada IDN Times, Rabu (3/6) di Penajam.
Dibeberkannya, syarat yang dinilai cukup berat itu yakni, satu puskesmas bisa mendapatkan insentif tersebut apabila telah memberikan pelayanan atau merujuk minimal 100 pasien kasus corona. Padahal, jumlah pelayanan puskesmas di PPU tidak mencapai angka tersebut.
