Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Syarat Tak Terpenuhi, PPU Tak Usulkan Insentif bagi Nakes COVID-19
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dr. Arnold Wayong mengatakan, syarat untuk mendapatkan insentif bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang telibat penanganan virus corona atau COVID-19 dinilai berat sehingga puskesmas di PPU tidak mengajukan usulan mendapatkan insentif tersebut.  

“Insentif itu berasal dari pusat namun untuk memproses administrasinya cukup panjang, dimulai verifikasi dari Dinkes PPU, provinsi hingga verifikasi pusat. Selain itu, syaratnya juga berat sehingga wajar jika Puskesmas di PPU yang total berjumlah 11 unit tidak mengajukan usulan untuk mendapatkan insentif itu,” kata Arnold kepada IDN Times, Rabu (3/6) di Penajam.

Dibeberkannya, syarat yang dinilai cukup berat itu yakni, satu puskesmas bisa mendapatkan insentif tersebut apabila telah memberikan pelayanan atau merujuk minimal 100 pasien kasus corona. Padahal, jumlah pelayanan puskesmas di PPU tidak mencapai angka tersebut.

1. Total kasus virus corona hanya sekitar 200 kasus

Website (Blomberg)

Sementara saat ini, lanjut Arnold, untuk se-PPU saja kasus corona hanya sekitar 200 kasus. Angka itu sudah termasuk kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Jadi jumlah kasus di PPU itu tidak memenuhi syarat mendapatkan insentif tambahan bagi tenaga medis yang menangani kasus COVID-19.

Adapun nilai insentif COVID-19 dari pemerintah pusat tersebut bervariasi yakni, untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan serta tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.

Diungkapkannya, karena sulitnya syarat mendapatkan insentif dari pemerintah itu, maka puskesmas di PPU belum ada yang mengajukan usulan nama-nama dokter atau nakes calon penerima insentif COVID-19 tersebut.

Sementara itu, administrasi untuk para tenaga kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Butong PPU  dilakukan oleh manajemen RSUD sendiri. Sehingga pengajuan insentif nakes ke pemerintah pusat langsung ditangani oleh RS tersebut.

2. Meskipun tidak mengajukan usulan insentif tambahan bagi tenaga kesehatan, Dinkes tetap mengupayakan melalui APBD PPU

dr. Arnold Wayong (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Arnold membeberkan, meskipun tidak diusulkan ke pemerintah pusat, namun pihaknya berupaya menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan dari APBD PPU, baik bagi mereka yang bertugas di puskesmas maupun RSUD. Hasil konsultasi pihaknya dengan BPKP tambahan ini bukan berbentuk insentif tetapi upah jasa pelayanan.

“Kami sedang mengusulkan anggaran untuk dokter dan nakes bersumber dari APBD termasuk mengusulkan dasar hukumnya seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Berbeda dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU karena telah memiliki Perbup mereka dapat membayarkan upah bagi tenaga lapangan penanganan COVID-19,” tuturnya.

Saat ini, terangnya, Dinkes sedang berkonsultasi dengan bagian hukum Setkab PPU dan BPKP. Apakah bisa menggunakan Perbup yang sudah ada atau perlu membuat Perbup baru khusus untuk upah jasa pelayanan kesehatan terkait COVID-19 ini.

3. Jika upah tambahan bagi sudah dibayarkan melalui APBD, maka nakes tidak boleh menerima insentif dari APBN lagi

Tim RSUD PPU saat di Rusunawa Penajam Paser Utara lokasi karantina PDP dan ODP COVID-19 (Dok.BPBD PPU)

“Tetapi yang menjadi atensi kami, apabila nanti sudah dibayarkan melalui APBD untuk  upah jasa pelayanan kesehatan itu, maka dokter dan nakes  tidak boleh menerima insentif dari APBN lagi agar tidak tumpang tindih. Jadi saat ini kami sedang mengkaji dan menggodok terkait Perbup tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, selama ini Pemkab PPU telah memberikan tunjangan untuk dokter dan tenaga kesehatan yang berstatus ASN. Bagi dokter sekitar Rp5 juta, dokter spesialis di sebesar sekitar Rp15 juta.

Sementara untuk perawat atau tenaga kesehatan lainnya mendapatkan tunjangan yang nilainya dibawah dari tunjangan dokter.  Sedangkan, THL dokter umum dan dokter gigi juga telah mendapatkan insentif Rp6 jutaan per orang sesuai Perbup PPU.  

Bagi tenaga kesehatan nonASN baru diusulkan agar mendapatkan tunjangan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan DPRD PPU lalu. DPRD Kabupaten PPU juga telah memberikan dukungan dan meminta agar usulan itu dianggarakan oleh Pemkab PPU, sehingga badan anggaan DPRD bisa memasukannya dalam APBD PPU. Pasalnya, selama ini nakes selain dokter nonASN belum mendapatkan tunjangan apapun.

4. Selama ini THL nakes hanya diberi gaji atau honor sebesar Rp1,5 juta saja perbulan

RSUD RAPB PPU (IDN Times/istimewa)

“Selama ini THL nakes hanya diberikan gaji atau honor sebesar  Rp1,5 juta saja per bulan, sehingga kemarin para THL saat RDP telah mengusulkan dana tunjangan nilainya berbeda dengan THL umum. Jika dibandingkan dari kabupaten Paser THL kesehatan mendapat gaji sebesar Rp2,5 juta bagi tingkat pendidikan D3 dan S1 atau pendidik khusus bidang kesehatan,” kata Arnold.

Senada dengannya Direktur RSUD Ratu Aji Putri Butong PPU, dr. Jansje Grace Makisurat menambahkan, hingga kini insentif bagi dokter dan nakes yang terlibat langsung dengan penanganan COVID-19 di RSUD tersebut belum bisa diproses. Tim verifikasi di tingkat kabupaten juga belum ada.

"Hingga kini kami masih tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Sedangkan draft besaran insentif sudah kami siapkan pula. Saat ini kami sendiri masih sibuk memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19, mudah-mudahan bisa secepatnya mengusulkan ke pemerintah," Kata Jansje Grace.

5. Hampir dua bulan bertugas nakes sama sekali belum pernah menerima insentif atau honor tambahan

dokter spesialis anak dan perawat RSUD RAPB PPU (IDN Times/Istimewa)

Terpisah salah seorang nakes puskesmas di PPU yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan, hampir dua bulan bertugas dirinya bersama rekan nakes lainnya sama sekali belum pernah menerima insentif atau honor dari pemerintah pusat atau pemkab.

“Hampir dua bulan ini kami bekerja tidak satupun dana upah atau insentif dari pemerintah yang kami terima. Mungkin karena syarat 100 kasus pelayanan COVID-19 di nilai berat maka Puskesmas tempat saya bekerja  tidak mengusulkan ke pemerintah,” sebutnya.

Senada dengannya, seorang tenaga harian lepas (THL) perawat Tim COVID-19 di RS Ratu Aji Putri Butong, yang juga enggan namanya disebutkan mengaku, ia juga belum mendapatkan insentif ataupun honor yang diberikan oleh pemerintah di luar gaji.

“Hingga kini saya belum pernah mendapatkan insentif ataupun honor dari pemerintah baik pusat maupun daerah diluar gaji yang setiap bulan. Kami berharap, insentif ataupun honor bisa segara diberikan agar bisa digunakan untuk keluarga yang selama ini hanya mengharapkan penghasilan dari gaji sebagai THL saja,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article