Tak Lagi Menumpuk, Sampah di Kaltim akan Diolah Jadi Sumber Listrik

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi penanganan sampah di kawasan aglomerasi sekaligus mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Joko Istanto, mengatakan proyek tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara pemerintah pusat, Pemprov Kaltim, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
"Pengembangan PSEL akan dibagi ke dalam dua kawasan utama, yakni Samarinda Raya dan Balikpapan Raya," kata Joko dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (2/6/2026).
1. Pusat pengelolaan sampah di Kaltim

Ia menjelaskan, proyek ini dirancang untuk mengintegrasikan pengelolaan sampah dari sejumlah daerah di sekitar dua kawasan tersebut. Untuk wilayah Samarinda Raya, pusat pengolahan akan berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan.
Sampah yang diolah berasal dari Kota Samarinda serta sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi Kecamatan Muara Badak, Marangkayu, Loa Janan, dan Sanga-Sanga.
Sementara itu, kawasan Balikpapan Raya akan dipusatkan di TPA Manggar. Fasilitas ini akan mengolah sampah dari Kota Balikpapan, kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN), serta daerah penyangga di Kutai Kartanegara seperti Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa.
Menurut Joko, masing-masing fasilitas PSEL ditargetkan mampu mengolah hingga 650 ton sampah per hari. Kapasitas tersebut disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di wilayah Kaltim.
2. Pengolahan sampah menjadi energi yang berguna

Dalam jangka panjang, kapasitas pengolahan akan terus ditingkatkan guna memenuhi standar operasional nasional dan mendukung kebutuhan energi berkelanjutan.
Saat ini, proyek PSEL masih berada pada tahap verifikasi dan peninjauan lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan di TPA Sambutan dan TPA Manggar sebelum memasuki tahap berikutnya.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi prosesnya bisa masuk tahap lelang melalui Danantara untuk menentukan pihak pelaksana. Kami targetkan fasilitas ini mulai beroperasi dalam satu hingga tiga tahun ke depan," ujarnya.
3. Paradigma pengelolaan sampah di Kaltim

Keberadaan PSEL diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah di Kalimantan Timur. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah yang harus ditimbun, tetapi sebagai sumber daya yang dapat diolah menjadi energi listrik bernilai ekonomis.
Dengan dukungan investasi pemerintah pusat dan daerah, fasilitas pengolahan sampah modern ini diharapkan mampu menjadi solusi berkelanjutan untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus memperkuat pasokan energi ramah lingkungan di Kaltim.


















