Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tambang Batu Bara di IKN Berhenti, 15 Ribu Pekerja Dibayangi PHK
Para pekerja tambang batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur terancam dirumahkan, Minggu (5/7/2026). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Ribuan pekerja tambang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terancam kehilangan mata pencaharian setelah pemerintah tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang masa berlakunya telah berakhir. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penataan kawasan IKN sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan pemerintah tidak lagi memperpanjang IUP yang berada di wilayah IKN karena mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang IKN.

"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang IKN, IUP yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan," kata Soeharto kepada IDN Times, Minggu (5/7/2026).

1. Puluhan IUP masuk kawasan OIKN

Para pekerja tambang batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur terancam dirumahkan, Minggu (5/7/2026). Foto istimewa

Menurut Soeharto, terdapat 26 IUP pertambangan batu bara yang beroperasi di kawasan IKN dengan jumlah pekerja sekitar 15.000 orang. Pada 2026, lima perusahaan telah menghentikan operasional setelah izin usahanya berakhir dan tidak diperpanjang.

Akibatnya, sekitar 1.070 pekerja terpaksa dirumahkan.

"Tahun ini sudah ada ribuan karyawan yang dirumahkan. Tahun 2027 nanti akan ada lima perusahaan lagi yang masa izinnya berakhir dan berpotensi kembali merumahkan karyawan," ujarnya.

Ia memperkirakan hingga 2028 seluruh perusahaan yang izin operasinya berakhir dapat berdampak pada sekitar 15.000 pekerja di sektor pertambangan.

2. Dampak beruntun PHK massal di Kukar

Para pekerja tambang batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur terancam dirumahkan, Minggu (5/7/2026). Foto istimewa

Menurut Soeharto, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertambangan.

"Selama berbulan-bulan para pekerja harus tetap memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari biaya pendidikan anak, cicilan rumah hingga kebutuhan sehari-hari, sementara mereka kehilangan sumber pendapatan," katanya.

Dampaknya juga dirasakan masyarakat di sekitar kawasan tambang. Menurut Soeharto, perlambatan aktivitas pertambangan menyebabkan perputaran ekonomi ikut melemah.

"Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan perputaran ekonomi sektor tambang ikut merasakan perlambatan usaha," ujarnya.

3. Pekerja tambang dan OIKN akan bertemu membahas bersama

Istana Negara di Ibukota Nusantara, Sabtu (13/6/2026). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Karena itu, Forum Komunikasi IUP–IKN meminta Otorita IKN membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas masa depan perusahaan tambang beserta nasib para pekerjanya.

Soeharto berharap pembangunan IKN yang mengedepankan konsep kota hijau tetap dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas pertambangan yang memenuhi kaidah lingkungan.

Menurutnya, perusahaan siap membahas mekanisme reklamasi dan pengelolaan lingkungan agar operasional tambang tidak mengganggu pembangunan IKN.

"Nantinya kita akan membahas bersama bagaimana proses reklamasi lingkungan yang baik agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu pembangunan IKN. Apalagi lokasi tambang berada di ring 3 IKN sehingga tidak bersinggungan langsung dengan kawasan inti pembangunan," katanya.

Ia mengungkapkan Otorita IKN telah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan pekerja tambang untuk membahas masa depan IUP di kawasan IKN. "Pekan ketiga bulan Juli ini akan dilakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut," ujarnya.

4. Para pekerja cemas dengan nasibnya

Ilustrasi tambang batu bara (unsplash.com/Artyom Korshunov)

Sementara itu, salah seorang pekerja tambang terdampak, Gendut Supriyanto, mengaku para pekerja kini tidak hanya khawatir kehilangan pekerjaan, tetapi juga cemas hak-hak mereka tidak dipenuhi apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan keadaan kahar (force majeure).

"Dari total 26 IUP ini, jumlah karyawannya sekitar 15 ribu orang. Kami khawatir di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Kami berharap perizinan ini bisa diperpanjang sehingga kami dapat kembali bekerja," katanya.

Menurut Gendut, penyelesaian persoalan IUP menjadi harapan utama para pekerja karena tidak hanya membuka kembali lapangan pekerjaan bagi pekerja yang telah dirumahkan, tetapi juga memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang masih dibayangi ancaman PHK.

5. Ancaman PHK di sektor pertambangan di Kalimantan Timur

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Dok. Istimewa)

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur juga menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan terus meluas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sekitar 1.500 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan. Namun hingga kini, laporan resmi yang diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas pertambangan.

Bagi daerah yang bergantung pada sektor pertambangan, dampak perlambatan operasional tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga pelaku UMKM, jasa transportasi, rumah kontrakan, hingga warung makan yang selama ini bergantung pada aktivitas ribuan pekerja tambang.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun mengimbau perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir serta tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.

Curated For You

Editorial Team

Related Article