Balikpapan, IDN Times - Ribuan pekerja tambang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terancam kehilangan mata pencaharian setelah pemerintah tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang masa berlakunya telah berakhir. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penataan kawasan IKN sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan pemerintah tidak lagi memperpanjang IUP yang berada di wilayah IKN karena mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang IKN.
"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang IKN, IUP yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan," kata Soeharto kepada IDN Times, Minggu (5/7/2026).
