Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi dana desa. (dok. Istimewa)
Ilustrasi dana desa. (dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menggencarkan edukasi hukum kepada perangkat desa demi mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Salah satu kegiatan terbaru digelar di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa (17/6/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat desa.

"Kami berharap edukasi ini mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Toni saat ditemui Antara di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

1. Penyuluhan hukum dari personel Kejaksaan Tinggi Kaltim

ilustrasi kejaksaan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” ini menghadirkan narasumber dari Asisten Intelijen Kejati Kaltim, yakni Kasi IV Adief Swandaru dan Kasi II Julius Michael Butarbutar.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Tanah Grogot, Abdul Rasyid, dan disambut antusias oleh para peserta. Perangkat desa dari berbagai wilayah di Tanah Grogot terlihat aktif mengikuti seluruh rangkaian acara, termasuk dalam sesi diskusi interaktif.

2. Antusias dalam pengelolaan dana desa

Editorial Team

Tonton lebih seru di