Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menggencarkan edukasi hukum kepada perangkat desa demi mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Salah satu kegiatan terbaru digelar di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa (17/6/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat desa.
"Kami berharap edukasi ini mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Toni saat ditemui Antara di Samarinda, Selasa (17/6/2025).