Tanpa Sengketa di MK, Penetapan Rahmad-Bagus Segera Dilakukan

Balikpapan, IDN Times - Hingga berakhirnya batas waktu pengajuan sengketa Pilkada pada Rabu (11/12/2024) kemarin, KPU Balikpapan menyebut tak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamaah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Balikpapan.
Dengan demikian, pasangan Rahmad Masud-Bagus Susetyo dipastikan memenangi Pilkada Balikpapan 2024.
Pada Pilkada Balikpapan 2024, pasangan calon nomor urut 1, Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo, memperoleh 59,27 persen suara. Pasangan nomor urut 2, Rendi Susiswo Ismail dan Eddy Sunardi, mengantongi 15,27 persen suara, sementara pasangan nomor urut 3, Muhammad Sa'bani dan Syukri Wahid, mendapatkan 25,47 persen suara.
1. Tidak ada sengketa, proses penetapan berlanjut
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan yang diajukan. "Sekarang, kami tinggal menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih, Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa setelah batas waktu sengketa berakhir, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan surat resmi kepada KPU RI yang menyatakan bahwa di daerah tertentu, termasuk Balikpapan, tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada. Surat tersebut akan diteruskan kepada KPU kota atau kabupaten untuk segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
"Setelah menerima surat dari MK, KPU RI akan segera mengirimkan pemberitahuan kepada kami untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Namun, kami masih menunggu surat resmi tersebut," tambahnya.