Penajam, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan akan menaikkan tarif air bersih pelanggan sebesar 35 persen.
Hal ini sebagai bentuk menyesuaikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kaltim 2022.
“Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022, maka kami merencanakan untuk menyesuaikan tarif dengan menaikkan harga dasar air bersih pelanggan kami,” Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rayid kepada awak media, Senin (5/9/2022).
