Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terbongkar! Ternyata Begini Akal Bulus Pengedar Narkotika di Kaltim

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Kutai Kartanegara, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Cipari, Desa Cipari Makmur, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (12/5/2025). Pelaku banyak akal dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam botol permen.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya mengatakan dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial EH (37), warga setempat, beserta sejumlah barang bukti. Akal bulusnya terbongkar setelah polisi menemukan sabu-sabu di dalam botol peremen.

1. Sabu disimpan di botol permen karet

Deretan barang bukti yang disita polisi dari tersangka ER. (Dok. Polres Kukar)
Deretan barang bukti yang disita polisi dari tersangka ER. (Dok. Polres Kukar)

Gede Wijaya menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ER yang kedapatan membawa satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, ER mengaku mendapatkan barang haram itu dari EH.

"Polisi bergerak cepat dan menangkap EH di rumahnya sekitar pukul 17.50 Wita," ujar Gede dalam keterangannya.

Saat digeledah, EH tak bisa mengelak. Ia mengakui menyimpan sabu tersebut di dalam dashboard depan mobilnya. Dari dalam botol kemasan permen karet, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor total 3,43 gram.

2. Pipet kaca juga disita

Tersangka ER kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Muara Koman, Kukar. (Dok. Polres Kukar)
Tersangka ER kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Muara Koman, Kukar. (Dok. Polres Kukar)

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, korek api gas, plastik klip kosong, rokok, telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Calya biru bernomor polisi KT 1531 OQ.

EH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Minta peran aktif masyarakat

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

"Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami tak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat," ujarnya.

Saat ini, EH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us