Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersulut Cemburu, Pemuda di Balikpapan Aniaya Teman Perempuan
Polisi menangkap RS (jongkok) karena menganiaya teman perempuannya. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Serang pemuda berinisial RS (21), warga Kelurahan Karangrejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, harus berurusan dengan kepolisian.

RS diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisia ER (20), yang tak lain adalah teman dekatnya. RS diduga menganiaya ER di dua tempat berbeda.

1. Tersangka dua kali menganiaya korban

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman menerangkan, keduanya muda-mudi ini menjalin hubungan asmara namun tanpa status.
Sukarman menyebut, penganiayaan pertama dilakukan pada Selasa (18/6/2024) malam di Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Korban awalnya meminta izin pulang ke rumah neneknya. Tapi tersangka tidak memberikan izin. Justru tersangka emosi dan langsung memukul bagian muka serta pipi korban, menyebabkan luka memar,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.

2. Tega menganiaya karena cemburu

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Insiden kedua terjadi Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.24 WITA, tak jauh dari lokasi pertama. RS menganiaya korban lantaran cemburu saat menemukan email dari seorang pria di ponsel korban.
Pada penganiayaan kedua, tersangka menggunakan sebilah badik yang membuat korban mengalami luka robek di kaki kanan. Tak terima dengan perlakuan tersangka, ER melaporkan kejadian ini kepada polisi.
“Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” jelas Sukarman.

3. Tersangka dan barang bukti diamankan

Tersangka RS dan barang bukti badik yang digunakan untuk menganiaya korban. (Dok. Polresta Balikpapan)

Saat ini, tersangka dan barang bukti sebilah badik telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penganiayaan ini didasari oleh rasa cemburu dalam hubungan yang tidak memiliki status jelas," kata Sukarman.
Akibat tindakannya, RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Editorial Team

Related Article