Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terungkap! 108 Tambang Ilegal di Kaltim, Warga Diajak Lapor Lewat Kanal Aduan

Tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. (Dok. Infopublik)
Tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. (Dok. Infopublik)

Samarinda, IDN Times - Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur makin jadi sorotan. Sejak membuka kanal aduan publik, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sudah menerima delapan laporan masyarakat terkait tambang ilegal. Kabar baiknya, semua laporan itu langsung ditindaklanjuti.

“Delapan laporan yang masuk langsung kami tangani bersama teman-teman di provinsi,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda.

1. 108 titik tambang ilegal sudah dipetakan

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Dok. Istimewa)
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Dok. Istimewa)

Menurut Bambang, pihaknya telah memetakan sedikitnya 108 lokasi tambang ilegal di berbagai wilayah Kaltim. Tapi sayangnya, ESDM tidak bisa serta-merta melakukan penindakan.

“Penindakan tambang ilegal itu masuk ranah pidana. Jadi kami tidak bisa bergerak sendiri, harus bareng aparat penegak hukum,” jelasnya.

Penanganan ini mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Artinya, butuh bukti yang kuat dan proses hukum yang ketat untuk bisa menindak langsung di lapangan.

Bambang mencontohkan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang yang berhasil ditindak berkat kolaborasi antara ESDM, aparat hukum, dan dukungan media.

“Yang penting itu kerja sama dan sorotan publik. Media berperan besar juga dalam mendorong penegakan hukum,” katanya.

2. Aduan masyarakat bisa jadi kunci

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

ESDM Kaltim kini mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal. Kanal pengaduan publik disediakan agar warga bisa melapor langsung.

“Cukup sertakan data, koordinat, atau bukti aktivitas. Sisanya kami akan teruskan ke pihak berwenang,” tambah Bambang.

Adapaun dikatakan Bambang, tiga dari delapan laporan yang diterima sudah masuk proses hukum. Ini menunjukkan sistem pelaporan mulai berjalan efektif.

3. Meski wewenang di pusat, pemprov tetap bergerak

Ditreskrimsus Polda Kaltim amankan alat berat dari lokasi tambang ilegal  di Ibu Kota Negara Nusantara, Senin (26/9/2022). Foto istimewa
Ditreskrimsus Polda Kaltim amankan alat berat dari lokasi tambang ilegal di Ibu Kota Negara Nusantara, Senin (26/9/2022). Foto istimewa

Meskipun izin tambang dan lingkungan kini dikelola pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tak tinggal diam. Melalui Dinas ESDM dan dinas terkait lainnya, mereka tetap hadir di lapangan.

“Kami ingin masyarakat tahu, kami bersama mereka melindungi Kalimantan dari tambang ilegal,” tegas Bambang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us