Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-16 at 14.43.52.jpeg
Foto udara tambang ilegal di kawasan IKN tepatnya di Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto. (Dok. Humas OIKN)

Nusantara, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh aktivitas melanggar hukum di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Forum Dewan Pengarah yang digelar di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10/2025), dilanjutkan dengan peninjauan lapangan, penanaman pohon, dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal kawasan Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Forum Dewan Pengarah Satgas ini beranggotakan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian, hingga Otorita IKN. Satgas dibentuk untuk mencegah serta menangani aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan liar, pembangunan di kawasan hutan lindung, hingga pelanggaran tata ruang yang mengancam kelestarian lingkungan di kawasan IKN.

1. Lebih dari 4.000 hektare tambang ilegal ditemukan di wilayah IKN

Pemasangan plang di lahan bekas tambang di Bukti Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, yang masuk kawasan IKN. (Dok. Humas OIKN)

Satgas mencatat telah menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan semua bentuk aktivitas ilegal.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki saat meninjau Bukit Tengkorak.

Langkah penertiban ini, kata Basuki, merupakan bagian dari upaya memastikan pembangunan IKN berlangsung sesuai prinsip keberlanjutan.

2. Kolaborasi menindak pelanggaran

Foto udara tambang ilegal di kawasan IKN tepatnya di Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto. (Dok. Humas OIKN)

Dukungan terhadap langkah tegas Otorita IKN juga datang dari berbagai lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, yang diwakili Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi, menegaskan kesiapan untuk mengawal setiap langkah penegakan hukum di wilayah IKN.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha mereka.

“Kasihan kekayaan alam kita yang besar kalau dimanfaatkan secara ilegal. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana mengurus administrasinya agar usaha bisa terdaftar secara legal,” katanya.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi.

“Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.

3. Penertiban sejalan dengan arahan Presiden

Foto udara tambang ilegal di kawasan IKN tepatnya di Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto. (Dok. Humas OIKN)

Basuki meneruskan langkah penegakan hukum di IKN ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, 15 Agustus 2025, Presiden menegaskan target penindakan terhadap 1.063 kasus tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

"Pada tahun 2025, Satgas juga menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku. Dari hasil temuan tersebut, petugas menyita 3.000 metrik ton batu bara dan 7 unit truk bermuatan ilegal yang kini diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," beber dia.

Editorial Team