Nusantara, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh aktivitas melanggar hukum di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Forum Dewan Pengarah yang digelar di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10/2025), dilanjutkan dengan peninjauan lapangan, penanaman pohon, dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal kawasan Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Forum Dewan Pengarah Satgas ini beranggotakan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian, hingga Otorita IKN. Satgas dibentuk untuk mencegah serta menangani aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan liar, pembangunan di kawasan hutan lindung, hingga pelanggaran tata ruang yang mengancam kelestarian lingkungan di kawasan IKN.