Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terungkap! Anak di Bawah Umur Dijadikan Pemandu Lagu di Muara Jawa

522152450_18476591143073192_4777524780413626232_n.jpg
Polres Kukar berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.

Kasus bermula dari laporan resmi Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kukar segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi praktik eksploitasi anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.

1. Korban dijadikan pemandu lagu

522631807_18476591134073192_669007286761317571_n.jpg
Polres Kukar berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur. (Dok. Polres Kukar)

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut secara tidak sah dan dijadikan pemandu lagu, dengan modus janji pekerjaan yang menjanjikan tanpa beban berat.

"Pelaku berinisial FB diketahui merekrut korban dengan iming-iming kehidupan layak, namun setelah sampai di lokasi, para korban justru dipaksa bekerja di lingkungan hiburan malam," kata AKP Ecky Widi Prawita.

2. Upah dipotong sepihak

Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)

Tidak hanya itu, penghasilan mereka dipotong secara sepihak untuk alasan utang biaya perjalanan dan kebutuhan harian, yang oleh penyidik dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.

Selain dua korban utama, penyidik juga mengamankan empat anak lainnya yang diduga mengalami nasib serupa. "Mereka kini dalam perlindungan pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis," imbuh AKP Ecky Widi Prawita.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Barang bukti yang diamankan antara lain buku catatan utang, daftar transaksi tamu, serta dokumen terkait operasional tempat hiburan malam. Satu tersangka telah ditetapkan dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us