Kukar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.
Kasus bermula dari laporan resmi Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kukar segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi praktik eksploitasi anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.
