Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

THM di Samarinda Boleh Buka setelah Melakukan Uji Swab COVID-19

THM di Samarinda Boleh Buka setelah Melakukan Uji Swab COVID-19
Ilustrasi tempat hiburan malam (Edoardo Tommassini/pexel.com)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Fase relaksasi atau pelonggaran aktivitas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diterapkan sudah hampir dua pekan. Namun begitu, tak semua tempat usaha bisa beroperasi seperti semula. Seperti tempat karaoke keluarga dan tempat hiburan malam (THM) yang belum dapat izin kembali beroperasi.

"Pub belum ada yang buka, karaoke juga. Karena ada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh para pengelola tempat hiburan," ucap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

1. Dispar Samarinda izinkan operasi tempat hiburan sejak 10 Juni

Ilustrasi tempat hiburan malam (Dok. IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi tempat hiburan malam (Dok. IDN Times/Istimewa)

Padahal, pada Rabu (10/6) lalu, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menerbitkan Surat Edaran bernomor 360/014/300.07 yang ditujukan kepada pengelola tempat hiburan, tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda. Surat tersebut memuat izin bagi pengelola tempat hiburan untuk kembali beroperasi.

"Kalau izinnya sudah bisa, karena sudah ada surat edaran dari ketua tim gugus. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati," imbuhnya.

2. Rapid test dan uji swab jadi syarat mutlak

Ilustrasi rapid test di Lebak (Antaranews)
Ilustrasi rapid test di Lebak (Antaranews)

Ayu menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pengelola tempat hiburan wajib melakukan rapid test ataupun pengujian swab secara mandiri kepada seluruh karyawan mereka. Dan hasilnya wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda. Setelah disetujui, kemudian hasil tersebut akan kembali dilaporkan ke Dispar Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional. Terakhir rekomendasi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisan untuk mendapatkan izin keramaian. 

"Hanya saja untuk hiburan malam lebih ketat persyaratannya. Seluruh karyawannya wajib di swab dulu. Kalau tempat karaoke cukup dengan rapid, karena risikonya lebih ringan," bebernya.

3. Jika terdapat kasus positif tempat hiburan akan ditutup kembali

Pasar Rejomulyo atau Pasar Kobong ditutup setelah ditetapkan sebagai klaster baru COVID-19 di Kota Semarang. Dok. Pemkot Semarang
Pasar Rejomulyo atau Pasar Kobong ditutup setelah ditetapkan sebagai klaster baru COVID-19 di Kota Semarang. Dok. Pemkot Semarang

Meski telah mengantongi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, kata Ayu, tempat hiburan seketika bisa ditutup kembali jika dalam pelaksanaannya ditemukan kasus penularan COVID-19.

Untuk mencegah adanya kasus COVID-19 di tempat hiburan, Ayu menekankan agar pihak pengelola menolak pengunjung yang tidak mampu menunjukkan hasil rapid negatif.

"Sekarang tinggal kepada para pemilik tempat hiburan, kalau mereka sudah siap dengan semua persyaratannya, maka bisa dibuka usahanya," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tren DBD Naik-Turun, Anak-Anak di Pontianak Masih Jadi Korban Terbanyak

01 Jun 2026, 18:38 WIBNews