Samarinda, IDN Times – Selama dua pekan pengejaran, akhirnya Tim Jatanras Gabungan Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang membekuk 3 tersangka pembunuhan di Wisma Karaoke Eks Lokalisasi pada 10 Maret 2020 lalu. Persisnya di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
“Ketiganya kami tangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu 14 hari,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi IDN Times pada Selasa (31/3) siang.
