Tiktokers asal Pontianak yang Hina Warga Dayak Terjerat UU ITE

Pontianak, IDN Times - Tiktokers Riezky Kabah yang sebelumnya dihebohkan dengan konten yang dinilai bermuatan ujaran kebencian di Kalimantan Barat (Kalbar), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Riezky dijerat dengan UU ITE, lantaran mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Suku Dayak lewat media sosialnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menerangkan bahwa Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret konten kreator Riezky Kabah kembali memasuki babak baru.
1. Berkas dilimpahkan ke Jaksa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11/2025).
Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan. Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” kata Bayu, Jumat (28/11/2025).
2. Ajak warga bijak bersosial media.

Tiktokers asal Pontianak ini sempat beberapa kali menghebohkan warga Kalbar lewat konten media sosialnya. Namun kali ini, Riezky terbukti bersalah atas perbuatannya.
Sejauh ini, Bayu menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” paparnya.
Dia mengimbau warga untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tuturnya.
3. Jadwal persidangan dijadwalkan beberapa hari kedepan

Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan,” ungkap Bayu.
Kasus Riezky mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada etnis suku dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.
“Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum,” tukasnya.


















