Penajam, IDN Times – Seorang pria berinisial AM (63), warga Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepaku bersama Polsek Loa Janan. Ia diduga melakukan penipuan jual beli lahan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
AM dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di dekat rumahnya di Loa Duri.
“Karena tersangka berada di wilayah hukum Polsek Loa Janan, kami berkoordinasi dengan aparat setempat dalam proses penangkapannya,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Rabu (26/11/2025).
