Balikpapan, IDN Times – Bank Bukopin Cabang Balikpapan benar-benar dirundung masalah besar. Duit Rp136 miliar lebih milik nasabahnya disebut menjadi korban pencucian uang. Dua pihak yang berseteru dalam kasus ini saling lempar bola.
Lantas, siapa yang harus bertanggunga jawab terhadap uang yang sangat banyak itu?
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan dan menahan dua karyawan Bank Bukopin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini. Salah satu tersangka diketahui adalah Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati di Balikpapan Tengah, Endang Jumiati alias Een alias EJ. Satunya lagi account officer (AO) kredit Bank Bukopin Balikpapan, Arsil Ajim alias AA.
Pihak kepolisian menyebut, EJ dan AA diduga telah menggelapkan Rp136,76 miliar. Uang tersebut terbagi ke dalam dua laporan. Laporan pertama modus kredit fiktif senilai Rp37,8 miliar. Laporan berikutnya modus mengambil dana tanpa persetujuan nasabah dengan nilai Rp98,96 miliar.
